Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG pra peradilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berlangsung hari ini, Senin (6/11) di PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut dihadiri termohon KPK yang menetapkan SYL sebagai tersangka.
Kuasa hukum SYL, Dodi Abdul Kadir mengatakan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan semua permohonan. Dodi meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujarnya, Senin (6/11).
Baca juga: Sempat Absen, KPK Dipastikan Hadir Sidang Praperadilan SYL Hari Ini
Dodi menjelaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Dia menyatakan status pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Baca juga: Firli Diminta tidak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL
"Apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Dodi.
Usai tim pengacara SYL membacakan gugatannya itu, Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono lantas menunda persidangan dengan terlebih dahulu membuat agenda persidangan untuk kedepannya.
"Jawaban Selasa besok tanggal 7, bukti surat dari pemohon dan termohon hari Rabu, Kamis agendanya 1 ahli dari pemohon dan 2 ahli dari termohon, Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang setelah Jumatan jam 15.00 WIB yah, lalu Selasa tanggal 14 putusan," kata Alimin.
(Z-9)
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Jokowi dan Hun Sen membahas dan menjajaki peluang-peluang kerja sama perdagangan antara Jakarta dan Phnom Penh, termasuk perdagangan di bidang militer.
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
KETUA PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi minyak kelapa sawit mentah
Penundaan itu didasari oleh permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan hakim disayangkan oleh kubu Kusnadi.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tanggal sidang perkaranya sudah ditentukan.
Djuyamto mengatakan pihak KPK mengajukan penundaan yang diajukan pada Kamis, 16 Januari 2025. Penundaan hingga lebih dari dua pekan itu karena hakim mempertimbangkan adanya libur panjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved