Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyindir langkah Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. Usulan Masinton mengenai DPR menggunakan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres dan cawapres tak bakal terwujud.
"Kalau sepertinya ini menjadi satu-satunya pertama di dunia, ada anggota seorang parlemen ya, anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. Mungkin ini pertama kali di dunia ya, bukan hanya di Indonesia," kata Habiburokhman di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Minggu (5/11).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan objek hak angket mestinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Namun, saat ini yang diusulkan berkaitan dengan lembaga yudikatif yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Baca juga : Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Muruah Mahkamah Konstitusi
"Kalau pernah sekolah sampai SMA saja mengerti, hak angket itu nggak bisa disampaikan kepada lembaga yudikatif," ucap Habiburokhman.
Baca juga : Pengamat Menilai Isu Wacana Hak Angket akan Dibiarkan Bergulir
Ia juga menyinggung soal pernyataan bakal cawapres dari kubu PDIP, Mahfud MD, yang juga mengamini bahwa hak angket ditujukan ke eksekutif. Meskipun Mahfud menyatakan menyerahkan kepada DPR.
"Pak Mahfud aja cawapresnya Bang Masinton bilang begitu. Enggak bisa, itu kan untuk pemerintah ya, apa sih kita buang energi lagi membicarakan hal yang tidak mungkin seperti itu," ujar Habiburokhman. (Z-8)
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved