Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyindir langkah Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. Usulan Masinton mengenai DPR menggunakan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres dan cawapres tak bakal terwujud.
"Kalau sepertinya ini menjadi satu-satunya pertama di dunia, ada anggota seorang parlemen ya, anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. Mungkin ini pertama kali di dunia ya, bukan hanya di Indonesia," kata Habiburokhman di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Minggu (5/11).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan objek hak angket mestinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Namun, saat ini yang diusulkan berkaitan dengan lembaga yudikatif yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Baca juga : Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Muruah Mahkamah Konstitusi
"Kalau pernah sekolah sampai SMA saja mengerti, hak angket itu nggak bisa disampaikan kepada lembaga yudikatif," ucap Habiburokhman.
Baca juga : Pengamat Menilai Isu Wacana Hak Angket akan Dibiarkan Bergulir
Ia juga menyinggung soal pernyataan bakal cawapres dari kubu PDIP, Mahfud MD, yang juga mengamini bahwa hak angket ditujukan ke eksekutif. Meskipun Mahfud menyatakan menyerahkan kepada DPR.
"Pak Mahfud aja cawapresnya Bang Masinton bilang begitu. Enggak bisa, itu kan untuk pemerintah ya, apa sih kita buang energi lagi membicarakan hal yang tidak mungkin seperti itu," ujar Habiburokhman. (Z-8)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved