Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Politisi Gerindra Sebut Hak Angket tidak Berlaku Pada Lembaga Yudikatif

Fachri Audhia Hafiez
05/11/2023 23:38
Politisi Gerindra Sebut Hak Angket tidak Berlaku Pada Lembaga Yudikatif
Sidang MK(MI / Adam Dwi)

WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyindir langkah Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. Usulan Masinton mengenai DPR menggunakan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres dan cawapres tak bakal terwujud.

"Kalau sepertinya ini menjadi satu-satunya pertama di dunia, ada anggota seorang parlemen ya, anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. Mungkin ini pertama kali di dunia ya, bukan hanya di Indonesia," kata Habiburokhman di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Minggu (5/11). 

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan objek hak angket mestinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Namun, saat ini yang diusulkan berkaitan dengan lembaga yudikatif yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Baca juga : Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Muruah Mahkamah Konstitusi

"Kalau pernah sekolah sampai SMA saja mengerti, hak angket itu nggak bisa disampaikan kepada lembaga yudikatif," ucap Habiburokhman.

Baca juga : Pengamat Menilai Isu Wacana Hak Angket akan Dibiarkan Bergulir

Ia juga menyinggung soal pernyataan bakal cawapres dari kubu PDIP, Mahfud MD, yang juga mengamini bahwa hak angket ditujukan ke eksekutif. Meskipun Mahfud menyatakan menyerahkan kepada DPR.

"Pak Mahfud aja cawapresnya Bang Masinton bilang begitu. Enggak bisa, itu kan untuk pemerintah ya, apa sih kita buang energi lagi membicarakan hal yang tidak mungkin seperti itu," ujar Habiburokhman. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya