Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyindir langkah Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. Usulan Masinton mengenai DPR menggunakan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres dan cawapres tak bakal terwujud.
"Kalau sepertinya ini menjadi satu-satunya pertama di dunia, ada anggota seorang parlemen ya, anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. Mungkin ini pertama kali di dunia ya, bukan hanya di Indonesia," kata Habiburokhman di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Minggu (5/11).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan objek hak angket mestinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Namun, saat ini yang diusulkan berkaitan dengan lembaga yudikatif yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Baca juga : Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Muruah Mahkamah Konstitusi
"Kalau pernah sekolah sampai SMA saja mengerti, hak angket itu nggak bisa disampaikan kepada lembaga yudikatif," ucap Habiburokhman.
Baca juga : Pengamat Menilai Isu Wacana Hak Angket akan Dibiarkan Bergulir
Ia juga menyinggung soal pernyataan bakal cawapres dari kubu PDIP, Mahfud MD, yang juga mengamini bahwa hak angket ditujukan ke eksekutif. Meskipun Mahfud menyatakan menyerahkan kepada DPR.
"Pak Mahfud aja cawapresnya Bang Masinton bilang begitu. Enggak bisa, itu kan untuk pemerintah ya, apa sih kita buang energi lagi membicarakan hal yang tidak mungkin seperti itu," ujar Habiburokhman. (Z-8)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved