Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MUNCULNYA isu polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak lagi murni persoalan Hukum namun diduga sudah mengarah ke ranah politik dan untuk kepentingan pihak pihak tertentu.
Hal itu disampaikan Pengamat politik, Ujang Komaruddin seiring kondisi terkini pasca putusan MK terkait uji materi batasan usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
"Polemik putusan MK yang terjadi saat ini, sudah seperti bukan lagi dalam konteks hukum atau murni hukum, melainkan saya menduga sudah ditarik ke ranah politik untuk kepentingan tertentu" ujar Ujang Kepada Wartawan, Minggu, (5/11).
Baca juga : Kader U-40 Golkar Siap Meramaikan Kontestasi Politik Tanah Air
Menurutnya, Putusan MK bersifat final dan polemik ini seharusnya cukup di ranah hukum jangan ditarik ke politik.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil: Putusan MK Jadi Basis Nepotisme dan Dinasti Politik
"Adanya desakan untuk menganulir putusan MK dinilai seperti ada kepentingan politik. Padahal, yang kita tahu selama ini putusan MK itu bersifat final dan mengikat," kata Ujang.
Melihat banyaknya politisi yang menggulirkan isu putusan MK ini, menurut Ujang, semakin jelas terlihat ada pihak yang menggunakannya sebagai "alat" mendegradasi pasangan Prabowo-Gibran. Pasalnya, paslon ini merupakan satu-satunya yang unggul dalam berbagai survei di tanah air.
"Tidak lain arahnya untuk mendegradasi Prabowo-Gibran. Karena, memang pasangan ini yang saat ini memiliki elektabilitas tertinggi di sejumlah survei," tegas Ujang.
Bahkan isu putusan MK ini diduga menjadi cara untuk selain mendelegitimasi pasangan Prabowo Gibran juga dinilai sebagai bagian dari mendelegitimasi hasil pemilu.
"Isu MK ini diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendelegitimasi Prabowo-Gibran," kata Ujang.
Selain mendelegitimasi pasangan Prabowo Gibran. Isu polemik MK juga dikhawatirkan akan menciptakan instabilitas politik indonesia.
Menurutnya, jika isu ini terus dimainkan maka dapat menciptakan ketidakstabilan politik tanah air dan adanya upaya adu domba ditengah masyarakat.
Sehingga dirinya menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri, terlebih putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat.
"Mestinya semua pihak harus menjalankan politik yang sehat ya, politik yang beradab. Agar tetap kondusif di tahun politik, jangan sampai ada upaya mengadu domba yang pada akhirnya merugikan kita semua" tukas dia. (Z-8)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, mengemukakan bahwa PPAD datang ke Istana untuk silaturahmi atau Halal Bihalal dengan Presiden RI.
Presiden semula mengobrol dengan Menko Polkam Budi Gunawan, kemudian Presiden terlihat memanggil Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
WARGA korban lumpur Lapindo, Jawa Timur, di dalam peta area terdampak menagih janji Presiden Jokowi yang pernah berkampanye akan menyelesaikan proses ganti rugi warga secepatnya
MENEGAKKAN aturan itu pasti berisko, tetapi sedikit yang berani mengambil risiko itu
HIRUK pikuk pedagang dan pembeli di Pasar Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, mulai terasa ketika matahari tenggelam dan pasar benderang oleh lampu listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved