Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif dari tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, hari ini, Jumat (3/11). DCT tersebut bakal diumumkan ke publik pada Sabtu (4/11).
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, DCT yang dipublikasi itu juga akan disertai dengan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) para caleg.
Kendati demikian, Idham mengatakan pihaknya harus mengantongi izin dari caleg untuk mengungkap CV tersebut. Dengan demikian, tidak semua caleg bakal mengizinkan CV-nya dibuka.
Baca juga: Jelang Penetapan, Parpol Didesak Buka CV Caleg
"Karena DRH adalah salah satu informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," terang Idham.
Seiring dengan penetapan dan rencana pengumuman DCT ke publik, Idham menyebut pihaknya telah mengundang jajaran KPU daerah dalam rangka bimbingan teknis atau terkait pencermatan daftar nama caleg dalam rancangan DCT.
Baca juga: KPU Jadikan Isu Lingkungan sebagai Topik Debat Capres-Cawapres
Bimtek, sambungnya, juga dilakukan untuk finalisasi pengisi daftar nama caleg ke dalam desain surat suara untuk disetujui oleh partai politik sesuai tingkatannya.
Pengumuman CV para caleg menjadi kebutuhan tersendiri bagi pemilih sebelum menentukan wakil rakyat yang bakal duduk di parlemen. Apalagi, masa kampanye untuk Pemilu 2024 hanya berlangsung singkat, yakni selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, pengungkapan CV para caleg merupakan right to know bagi publik.
"Maka pemilih jangan sampai memilih seperti kucing dalam karung karena keengganan para caleg di partai untuk membuka daftar riwayat hidup," terang Neni.
Sebelum DCT, KPU telah menetapkan nama para caleg dalam daftar calon sementara (DCS) pada pertengahan Agustus lalu. Adapun total caleg DPR RI dalam DCS saat itu sebanyak 9.919 orang yang terdiri dari 6.245 caleg laki-lagi dan 3.674 caleg perempuan. (Z-3)
Adanya dominasi serta sentralisasi pencalonan dan pemberian otoritas penuh kepada ketua umum partai ikut memperkuat keberadaan calon tunggal.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menanggapi masalah terkait dugaan dana kampanye mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mendesak pengusutan tuntas adanya indikasi transaksi janggal selama kampanye Pemilu 2024.
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengoreksi 267 daftar calon tetap (DCT) yang diajukan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
komitmen parlemen terhadap perempuan hanya sedikit tampak pada pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved