Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari enggan menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan membayar kerugian materi Rp70,5 triliun yang dialamatkan kepada pihaknya karena menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. KPU akan menunggu panggilan sidang.
"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kita hadiri sidangnya," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Sampai saat ini, ia masih belum mengetahui isi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dari sekumpulan orang yang menanamakan diri Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN.
Baca juga: KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi Cawapres
KPU, lanjut Hasyim, bakal mempelajari bahan gugatan tersebut terlebih dahulu.
"Belum ada panggilannya, bahan gugatannya belum ada. Nanti kalau ada kita pelajari, terus kemudian bagaimana menghadapi itu. Sekarang belum bisa komentar," tadasnya.
Gugatan PMH terhadap KPU didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun penggugat tercatat atas nama Demas Brian Wicaksono.
Baca juga: Polemik Batas Usia Capres, KPU Sebut Putusan MK sudah Berkekuatan Hukum
Kuasa hukum penggugat, Anang Suindro, menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju pada Rabu (25/10) melanggar hukum yang berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023.
PKPU tersebut, sambungnya, masih menggariskan syarat usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Sampai saat ini, beleid dalam PKPU tersebut belum direvisi meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengubah norma terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10) lalu menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
KPU sendiri sudah mengajukan surat resmi ke DPR untuk berkonsultasi soal revisi PKPU itu. Konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI diagendakan berlangsung malam ini, Selasa (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB. (Z-1)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved