Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru mengingatkan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk memasangkan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, poster, baliho, dan lainnya sesuai dengan aturan dan ketentuan. Hal itu sesuai dengan hasil koordinasi bersama Bawaslu dan KPU Kota Pekanbaru.
"Jika kami temukan dipasang dan tidak ada izinnya, mohon maaf petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (27/10).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penertiban APK berupa spanduk, dan poster bacaleg yang dipasang di pohon. Pasalnya, tindakan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, merusakkan tanaman, dan mengganggu keindahan kota.
Baca juga: KPU Dinilai tidak Independen Atur Regulasi Keterwakilan Caleg Perempuan
"Tindakan itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Yaitu pasal 15 ayat 1 pada bagian tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya selalu mengingatkan baik itu melalui tindakan yang dilakukan maupun sosialisasi di media sosial. Selain itu, imbauan juga dilakukan pada berbagai media cetak maupun online.
Baca juga: Relawan Caleg PDIP Gencar Gelar Kegiatan dan Galang Dukungan di Salatiga
Menurutnya, para bacaleg dapat memasang APK sosialisasinya sesuai aturan pemasangan reklame yang diatur dalam Perda dan Perwako.
"Kami harapkan kerjasama dari seluruh calon anggota legislatif baik itu dari tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru ini," pungkasnya.(Z-10)
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
KETUA Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan akan memperketat pengamanan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh pendukung
Warga Purwokerto mengeluhkan terdapat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada yang melanggar aturan. APK dipasang menempel di tiang listrik dan dipaku dipohon.
Alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasimerusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan antara lain dipaku di pohon.
ASAP dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai menyelimuti Kota Pekanbaru, Kota Pekanbaru masih mempertimbangkan terkait libur sekolah bagi peserta didik
Kegiatan kompetisi itu sebagai sarana sosialisasi Sekolah Rakyat ke SMP-SMP reguler di Pekanbaru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mendorong sekolah untuk membuat MPLS yang kreatif. P
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Idrus mengatakan, dari 109 calon peserta didik atau siswa yang dipersiapkan, sebanyak 76 di antaranya merupakan anak dari keluarga kurang mampu
Polda Riau berhasil membongkar kegiatan sindikat judi online (judol) bermodus pembuatan dan penjualan akun permainan Higgs Domino Island.
Truk bertonase besar dilarang memasuki wilayah kota mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved