Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru mengingatkan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk memasangkan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, poster, baliho, dan lainnya sesuai dengan aturan dan ketentuan. Hal itu sesuai dengan hasil koordinasi bersama Bawaslu dan KPU Kota Pekanbaru.
"Jika kami temukan dipasang dan tidak ada izinnya, mohon maaf petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (27/10).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penertiban APK berupa spanduk, dan poster bacaleg yang dipasang di pohon. Pasalnya, tindakan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, merusakkan tanaman, dan mengganggu keindahan kota.
Baca juga: KPU Dinilai tidak Independen Atur Regulasi Keterwakilan Caleg Perempuan
"Tindakan itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Yaitu pasal 15 ayat 1 pada bagian tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya selalu mengingatkan baik itu melalui tindakan yang dilakukan maupun sosialisasi di media sosial. Selain itu, imbauan juga dilakukan pada berbagai media cetak maupun online.
Baca juga: Relawan Caleg PDIP Gencar Gelar Kegiatan dan Galang Dukungan di Salatiga
Menurutnya, para bacaleg dapat memasang APK sosialisasinya sesuai aturan pemasangan reklame yang diatur dalam Perda dan Perwako.
"Kami harapkan kerjasama dari seluruh calon anggota legislatif baik itu dari tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru ini," pungkasnya.(Z-10)
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
KPU Kota Bandung setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilwakot Bandung dan Pilgub Jawa Barat (Jabar).
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
KETUA Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan akan memperketat pengamanan terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh pendukung
Warga Purwokerto mengeluhkan terdapat banyak Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada yang melanggar aturan. APK dipasang menempel di tiang listrik dan dipaku dipohon.
Alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasimerusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan antara lain dipaku di pohon.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pekanbaru akan melakukan penggalangan dana untuk membantu warga Palestina. Penggalangan dana itu dilakukan sebelum peringatan HUT ke-80 RI
Dalam operasi gabungan di Pekanbaru, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairulnas mengatakan, terdapat 48 kendaraan truk ODOL yang ditemukan masih melintas.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) memperketat pengawasan terhadap peredaran beras oplosan.
ASAP dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai menyelimuti Kota Pekanbaru, Kota Pekanbaru masih mempertimbangkan terkait libur sekolah bagi peserta didik
Kegiatan kompetisi itu sebagai sarana sosialisasi Sekolah Rakyat ke SMP-SMP reguler di Pekanbaru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved