Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Bimbingan Teknis (Bimtek), dan Monitoring Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi Wilayah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) di Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar. Sosialisasi yang dibuka Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dilaksanakan di Ruang Serbaguna Bappeda, Rabu (25/10) pagi.
Susanti dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 6 huruf a, KPK mempunyai tugas melakukan upaya tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan itu, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, menyelenggarakan Sosialisasi serta Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi di Wilayah Provinsi Sumatra Utara.
Gratifikasi, lanjut Susanti, adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Sedangkan pengendalian gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengelola dan mengendalikan penerimaan gratifikasi, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pengendalian gratifikasi korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental sumber daya manusia yang dapat mencegah gratifikasi korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pencegahan gratifikasi korupsi dapat berjalan dengan maksimal," terang Susanti.
Masih kata Susanti, dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Pematang siantar, wali kota telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
"Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh pejabat dan pegawai Pemerintah Kota Pematang Siantar, agar tidak memberi atau menerima hadiah, atau pemberian kepada siapapun, atau dari siapapun, yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," sebutnya.
Sedangkan upaya pengendalian gratifikasi, sambungnya, merupakan bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi. "Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas instansi pemerintah yang baik. Selain itu juga, masyarakat dapat memperoleh layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan, karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap, dan lainnya," paparnya.
Menurut Susanti, tim dari KPK memberikan arahan pengendalian gratifikasi. Dilanjutkan bimtek dan monev implementasi program pengendalian gratifikasi. "Saya mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar agar betul-betul memperhatikan dan memahami arahan yang akan disampaikan. Semoga sosialisasi dan bimbingan teknis ini, dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi, serta menambah wawasan bagaimana memberikan pelayan publik yang ber-akhlak, agar kita tidak terjebak dalam tindakan korupsi," tuturnya.
Harapan lainnya, ada kerjasama yang baik antar seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Pematang Siantar. Sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing. Dengan demikian Pemerintah Kota Pematang Siantar menjadi bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolusi dan nepotisme sehingga terwujud Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Pematang Siantar Herri Oktarizal menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti para Staf Ahli dan Asisten Pemko Pematang Siantar, pimpinan OPD, Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, serta para camat dan lurah.
Kemudian, perwakilan Pemkot Tanjung Balai, Pemkab Asahan, Pemkot Tebing Tinggi, Pemkab Simalungun, dan Pemkab Batubara.
Sedangkan maksud dan tujuan kegiatan, menurut Herri, memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh KPK RI; bimtek dan monev kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); serta menyediakan ruang dan waktu pimpinan memberikan arahan dan bimbingan sebagai bagian dari proses pengendalian gratifikasi di Kota Pematang Siantar.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari KPK, yaitu Anna Devi Tamala (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Madya); Lela Luana (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama); Maria Danastri (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama); dan Prawitra Kusumastuti (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama). (RO/S-3)
MARAKNYA aksi pencurian meteran air PDAM milik pelanggan di Kota Pematangsiantar, pihak PDAM Tirta Uli membantah isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya dugaan persekongkolan.
Pansus DPRD Kota Pematangsiantar menelusuri dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan mark-up harga pembelian eks rumah singgah Covid-19.
Optimalisasikan anggaran untuk meningkatkan pelayanan publik.
Wamen Fajar juga memotivasi para murid yang banyak bercita-cita ingin menjadi guru. Salah satu murid menuturkan alasan kenapa ia mau menjadi guru.
Dewan Pendidikan Kota Pematangsiantar Robert Tua Siregar mengatakan program ini dirancang untuk meningkatkan asupan gizi anak.
PLN UP3 Pematangsiantar juga telah menyiagakan tim operasional yang akan bertugas secara terkoordinasi selama periode Nataru
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved