Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PDI Perjuangan (PDIP) belum menggelar rapat untuk memutuskan status Gibran Rakabuming Raka. Sebagaimana diketahui, kader PDIP yang juga Wali Kota Solo itu digaet poros lain, yakni Koalisi Indonesia Maju, untuk menjadi bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan saat ini pihaknya tengah sibuk menjalankan strategi pileg dan pilpres sehingga belum sempat membahas soal Gibran.
"Ini lagi sibuk urusan bagaimana menjalankan startegi Pileg dan Pilpres. Kita belum rapat tentang itu," kata Puan di Gedung High End, Jakarta, Rabu (23/10).
Baca juga: Bahlil Disebut Jadi Wakil Ketua Tim Kampanye Prabowo
Puan juga mengatakan, sampai saat ini, tidak ada surat pengunduran diri yang disampaikan Gibran ke partai.
"Tidak ada pengunduran diri dan kami juga melihat bahwa hanya kata selamat yang bisa disampaikan kepada mas Gibran. Sudah, begitu saja," ucap Puan.
Baca juga: Gerindra tidak Mempersoalkan Status Gibran di PDI Perjuangan
Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka sudah resmi mendaftar capres-cawapres ke KPU. Prabowo-Gibran menjadi pasangan ketiga yang mendaftar Pilpres 2024. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjadi peserta pertama yang mendaftar KPU. Disusul Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Z-11)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved