Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) akhirnya memenuhi panggilan polisi terhadap dugaan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke Eks Menteri Pertanian Syarif Yasin Limpo (SYL).
Tadinya FB akan diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa 24 Oktober 2023 di Mapolda Metro Jaya. Namun akhirnya, pihak KPK meminta bahwa pemeriksaan diagendakan di Barreskrim Mabes Polri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan memang seharusnya pemeriksaan FB sebagai saksi dilakukan di Mabes Polri.
Baca juga: Ini Materi Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri
"Mengingat Ketua KPK FB ini juga mantan petinggi Polri berpangkat bintang tiga, sementara penyidik Polda Metro berpangkat melati 3, sehingga rawan kendala psikologis," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (25/10).
Bambang mengatakan, hal ini juga untuk mencegah asumsi konflik kepentingan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang pernah memiliki persoalan individu.
Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Akan Membela Firli
"Agar tak muncul asumsi konflik kepentingan Kapolda Metro, Irjen Karyoto yang pernah bermasalah secara pribadi dengan ketua KPKFB beberapa waktu lalu," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari pihak Pimpinan KPK, dimana isi surat tersebut KPK meminta pemeriksaan terhadap FB dilaksanakan di Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurut Bambang, hal tersebut bukan sebagai perlakuan khusus untuk FB karena diperiksa di Mabes Polri.
"Perlakuan khusus itu asumsi, yang nanti bisa dibuktikan dengan melihat proses penyelidikannya wajar atau tidak. Dan itu bisa dilihat publik apabila Polri konsisten untuk transparan sesuai jargonnya Presisi," jelasnya.
Senada, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan tidak ada keistimewaan bagi seseorang yang dipanggil penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan, meskipun itu sebagai saksi.
"Dalam pantauan sebagaimana yang sudah beredar dalam pemberitaan media, bahwa Pak Firli telah hadir memenuhi panggilan, tentu itu boleh diapresiasi," jelasnya.
Namun hingga kini Kompolnas masih menunggu klarifikasi dari Polda Metro Jaya apakah yang bersangkutan memang meminta secara langsung untuk diperiksa di Mabes Polri.
"Kami sedang koordinasi untuk mendapatkan klarifikasi benar tidaknya ke pihak Pengawas Inspektorat PMJ," ujarnya.
Ia pun juga setuju bahwa penyidikan FB dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Pertimbangannya, POLRI dan KPK setara dan sederajat agar tidak ada yang superior dalam hal penyidikan.
"Dalam pantauan untuk saat ini, proses penyidikan berjalan di PMJ dengan supervisi Bareskrim. Jadi ya itu tetap kita hormati. Yang terpenting, penyidikannya profesional, dilakukan sesuai SOP," pungkasnya. (Far/Z-7)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ulama kondang Ustad Abdul Somad menegaskan pentingnya menjaga toleransi beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan saat UAS, sapaannya, memberikan ceramah di Mabes Polri
Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank pemerintah Jawa Barat.
Polri tangkap 295 anak dalam kasus kerusuhan di 15 Polda. Sebanyak 68 anak tidak diproses hukum, sementara ratusan pelaku dewasa tetap disidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved