Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT tata kota Nirwono Joga berpendapat Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus membersihkan jalur sepeda dari gangguan agar para pesepeda bisa nyaman bermobilitas. Gangguan yang dimaksud adalah okupansi kendaraan bermotor yang menjadikan jalur sepeda menjadi lokasi parkir liar.
"Dishub DKI juga harus melakukan penertiban seluruh jalur sepeda digunakan tidak sesuai fungsinya seperti diokupasi parkir kendaraan bermotor," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (19/10).
Sementara itu, ia menilai langkah Dishub DKI Jakarta untuk tidak menambah jalur sepeda sudah tepat. Ia menyarankan Dishub DKI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan jalur sepeda di DKI.
Baca juga: Jalur Sepeda di Jakarta Rusak karena Jadi Tempat Parkir Motor
"Lebih baik dievaluasi jalur-jalur sepeda yang sudah terbangun mana yang efektif atau tidak efektif, kenapa ramai atau sepi jalurnya, sehingga mendapatkan hasil bagaimana menjaga jalur yang sudah ramai dan bagaimana meramaikan jalur yang masih sepi," jelasnya.
Di sisi lain, apapun hasil evaluasi tersebut harus dijalankan. Apabila evaluasi menghendaki adanya penambahan jalur sepeda di titik tertentu agar bermanfaat bagi pesepeda aktif, hal itu harus dilakukan.
Baca juga: Tidak Ada Penambahan Jalur Sepeda pada 2024
"Hasil evaluasi tersebut akan menjadi masukan berharga jika nanti akan menambah/memperluas jalur sepeda baru yang sesuai dengan jalur pesepeda aktif tapi belum ada jalurnya, di tahun-tahun berikutnya, sehingga dapat memperkecil/menghindari kegagalan jalur sepeda yang terbangun tidak terpakai," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tidak ada program penambahan jalur sepeda tahun ini dan tahun depan. Sebaliknya, program yang dilakukan oleh Dishub DKI akan berfokus pada evaluasi jalur sepeda dan perawatan pada jalur sepeda yang ada. Sebab, ditemukan beberapa pembatas jalur sepeda rusak akibat ditabrak pengguna kendaraan bermotor. Selain itu, ada pula marka jalur yang sudah pudar. (Put/Z-7)
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Pendiri komunitas Bike to Work Poetoet Soedarjanto mengapresiasi minat masyarakat yang meninggi untuk menggunakan sepeda di tengah pandemi covid-19
"Pas naik sepeda dia kumpul 10 sampai 20 orang kumpul itu yang menjadi permasalahan penyebaran (covid-19),"
Dishub DKI pun sudah menerjunkan personel untuk melakukan patroli. Namun, kewenangan patroli yang dilakukan petugas Dishub DKI terbatas di jalur-jalur sepeda.
Syafrin tidak menyarankan pesepeda meletakkan barang berharganya di saku yang ada di baju olahraga khusus pesepeda karena sangat riskan dan mudah dijambret
Polisi serius untuk menangani kasus begal terhadap pesepeda yang marak belakangan ini
Polri terus mengejar jaringan dari pelaku begal sepeda ini. Karena para pencuri ini tidak bekerja sendirian. Melainkan ada jaringan yang mengorganisir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved