Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon presiden (bacapres) Anies Baswedan melaksanakan salat subuh berjamaah bersama keluarga sebelum berangkat pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10). Anies menjadi imam salat subuh.
Anies terlihat memakai pakaian kemeja putih panjang dan celana panjang hitam. Tak ketinggalan kopiah hitam juga dipakainya.
Salat berjamaah tersebut berlangsung khusyu. Salah satu makmumnya yakni ibunda Anies, Aliyah Rasyid.
Baca juga: Pendaftaran Capres-Cawapres, Sejumlah Jalan Sekitar KPU Dialihkan Besok
Kemudian, istri Anies, Fery Farhati Ganis. Lalu, anak-anak Anies, Mutiara Annisa Baswedan, Mikail Azizi Baswedan, dan Ismail Hakim Baswedan juga menjadi makmum.
Salat ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin Anies. Usai salat Anies sempat berbincang keluarga kemudian mereka kompak sarapan bersama.
Baca juga: 2.000 Personel Gabungan Amankan Pendaftaran Capres-Cawapres Besok
Pasangan Anies dan Cak Imin mendaftar sebagai capres dan cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya merupakan pasangan pertama yang mendaftar untuk ikut kontestasi lima tahunan tersebut. (Z-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved