Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan masyarakat masih punya sensitivitas yang kuat terhadap praktik-praktik nepotisme.
Hal itu ia sampaikan merespons keresahan masyarakat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan itu dikaitkan dengan wacana putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut menjadi sosok potensial maju sebagai cawapres, namun usianya belum memenuhi ketentuan dalam undang-undang.
Baca juga : Masyarakat Minta MK Konsisten dan Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
“Masyarakat masih punya sensitivitas yang kuat terhadap praktik-praktik nepotisme yang turunannya adalah dinasti politik,” ujar Ray dalam diskusi bertajuk ‘MK : Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan’ yang digelar di Jakarta, Minggu (15/10).
Baca juga : Warga Dikejutkan Spanduk Kritisi Mahkamah Konstitusi Terpasang di Jalan Kota Bogor
Ia mengingatkan bahwa penolakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme secara besar-besaran terjadi pada era Orde Baru. Poin pertama tuntutan masyarakat dan mahasiswa saat itu adalah adalah tolak KKN.
Saat itu, terang Ray, Presiden Soeharto menunjuk puterinya Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau akrab disapa Mbak Tutut sebagai menteri sosial.
“Hanya butuh 3 bulan setelah Pak Harto melantik anaknya sebagai menteri sosial, menyatakan berhenti sebagai presiden,” ucap Ray.
Masyarakat tengah menyorot MK sebab Ketua MK Anwar Usman turut menangani sengketa yang ada kaitannya dengan Gibran. Anwar merupakan suami dari adik Presiden Jokowi.
Keresahan masyarakat bahwa MK akan mengabulkan gugatan itu sehingga Gibran bisa menjadi calon wakil presiden, sambung Ray, sudah dibaca oleh istana. Ia menyebut saat Rapat Kerja Nasional Relawan Pro Jokowi (Projo), Sabtu (14/10), Gibran digadang-gadang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju.
“Situasi ini mulai dibaca oleh pihak istana, acara Projo setengah sukses. Tidak sampai pada gong deklarasi calon presiden di acara itu. Pak Prabowo tidak hadir, dan Gibran juga tidak hadir. Padahal sebelumnya ada keyakinan yang sangat kuat bahwa deklarasi terhadap Pak Prabowo akan dilakukan sebagai calon presiden. Menurut saya, sinyal sudah mulai dibaca di istana bahwa masyarakat mulai gerah dengan situasi seperti sekarang,” papar Ray.
Ia lebih lanjut menyampaikan sekalipun istana mulai menahan diri, menurutnya respons negatif akan meningkat. Bahkan PDIP, sambungnya, mulai akan membuat perhitungan khususnya pada Gibran dan itu sampai pada Jokowi.
“Mengevaluasi keanggotaan Gibran sebagai anggota PDIP masih akan terus dipertahankan atau tidak,” ucap Ray.
Pasalnya hingga saat ini, Gibran belum angkat bicara soal dirinya yang akan dicalonkan berpasangan dengan Prabowo. Ray berujar apabila Gibran menyatakan tidak berkenan dicalonkan, kecurigaan masyarakat akan hilang apapun putusan MK nantinya.
Saat ini masyarakat, menurut Ray mencurigai ada proses politik di balik gugatan di MK yakni untuk memuluskan agar Gibran bisa menjadi bakal calon wakil presiden.
“Sekarang objektivitas hukum MK (akan) dipertanyakan (jika MK menyatakan menerima gugatan batas usia minimal capres dan cawapres) dan ada proses politiknya di belakang sehingga membuat nama MK agak tercemar,” tukas Ray.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHI) yang juga pembicara dalam acara itu menambahkan kekhawatiran masyarakat wajar.
“MK seharusnya menjadi benteng keadilan terakhir. Masyarakat tidak bisa diam dan harus menjaga MK seperti konstitusi. Etik harus ditempatkan di atas hukum,” ucap dia. (Z-8)
KEPUTUSAN pemerintah, DPR, dan DPD untuk mencabut RUU tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 ternyata berdampak panjang.
JIKA tidak ada aral melintang, hari ini MK akan mengelar sidang pengucapan putusan terhadap sejumlah permohonan pengujian materiel Pasal 169 huruf q UU No 7/2017.
PENUTUPAN jalan sementara telah dilakukan kepolisian di sekitar Gedung MK hari ini jelang berlangsungnya sidang pembacaan putusan MK gugatan soal batas usia capres dan cawapres hari ini.
SEJUMLAH layanan TransJakarta mengalami penyesuaian rute karena adanya kegiatan aksi massa di kawasan Patung Kuda, dan sekitarnya, di Jakarta Pusat, Senin (16/10).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas saat pembacaan putusan etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ketua MK Anwar Usman.
PEMILIHAN umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting dalam suatu negara.
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Benarkah Gibran akan menjadi matahari kembar yang sinarnya meredupkan sinar presiden, yang kekuasaannya mereduksi kekuasaan Prabowo?
Apa konsekuensinya jika memang iya? Akankah Fufufafa meretakkan hubungannya dengan Prabowo sebagai presiden terpilih?
Seperti apa sebenarnya drama pengunduran diri Airlangga? Seperti apa pula kelanjutan jalan ceritanya? Ikuti pembahasannya di Ordal, Obrolan Mendalam dari Orang-orang Dalam.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Selvi Ananda tampil menawan dengan mengenakan kebaya merah klasik lengan panjang dengan detail brokat bernuansa floral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved