Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan masyarakat masih punya sensitivitas yang kuat terhadap praktik-praktik nepotisme.
Hal itu ia sampaikan merespons keresahan masyarakat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan itu dikaitkan dengan wacana putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut menjadi sosok potensial maju sebagai cawapres, namun usianya belum memenuhi ketentuan dalam undang-undang.
Baca juga : Masyarakat Minta MK Konsisten dan Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
“Masyarakat masih punya sensitivitas yang kuat terhadap praktik-praktik nepotisme yang turunannya adalah dinasti politik,” ujar Ray dalam diskusi bertajuk ‘MK : Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan’ yang digelar di Jakarta, Minggu (15/10).
Baca juga : Warga Dikejutkan Spanduk Kritisi Mahkamah Konstitusi Terpasang di Jalan Kota Bogor
Ia mengingatkan bahwa penolakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme secara besar-besaran terjadi pada era Orde Baru. Poin pertama tuntutan masyarakat dan mahasiswa saat itu adalah adalah tolak KKN.
Saat itu, terang Ray, Presiden Soeharto menunjuk puterinya Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau akrab disapa Mbak Tutut sebagai menteri sosial.
“Hanya butuh 3 bulan setelah Pak Harto melantik anaknya sebagai menteri sosial, menyatakan berhenti sebagai presiden,” ucap Ray.
Masyarakat tengah menyorot MK sebab Ketua MK Anwar Usman turut menangani sengketa yang ada kaitannya dengan Gibran. Anwar merupakan suami dari adik Presiden Jokowi.
Keresahan masyarakat bahwa MK akan mengabulkan gugatan itu sehingga Gibran bisa menjadi calon wakil presiden, sambung Ray, sudah dibaca oleh istana. Ia menyebut saat Rapat Kerja Nasional Relawan Pro Jokowi (Projo), Sabtu (14/10), Gibran digadang-gadang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju.
“Situasi ini mulai dibaca oleh pihak istana, acara Projo setengah sukses. Tidak sampai pada gong deklarasi calon presiden di acara itu. Pak Prabowo tidak hadir, dan Gibran juga tidak hadir. Padahal sebelumnya ada keyakinan yang sangat kuat bahwa deklarasi terhadap Pak Prabowo akan dilakukan sebagai calon presiden. Menurut saya, sinyal sudah mulai dibaca di istana bahwa masyarakat mulai gerah dengan situasi seperti sekarang,” papar Ray.
Ia lebih lanjut menyampaikan sekalipun istana mulai menahan diri, menurutnya respons negatif akan meningkat. Bahkan PDIP, sambungnya, mulai akan membuat perhitungan khususnya pada Gibran dan itu sampai pada Jokowi.
“Mengevaluasi keanggotaan Gibran sebagai anggota PDIP masih akan terus dipertahankan atau tidak,” ucap Ray.
Pasalnya hingga saat ini, Gibran belum angkat bicara soal dirinya yang akan dicalonkan berpasangan dengan Prabowo. Ray berujar apabila Gibran menyatakan tidak berkenan dicalonkan, kecurigaan masyarakat akan hilang apapun putusan MK nantinya.
Saat ini masyarakat, menurut Ray mencurigai ada proses politik di balik gugatan di MK yakni untuk memuluskan agar Gibran bisa menjadi bakal calon wakil presiden.
“Sekarang objektivitas hukum MK (akan) dipertanyakan (jika MK menyatakan menerima gugatan batas usia minimal capres dan cawapres) dan ada proses politiknya di belakang sehingga membuat nama MK agak tercemar,” tukas Ray.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHI) yang juga pembicara dalam acara itu menambahkan kekhawatiran masyarakat wajar.
“MK seharusnya menjadi benteng keadilan terakhir. Masyarakat tidak bisa diam dan harus menjaga MK seperti konstitusi. Etik harus ditempatkan di atas hukum,” ucap dia. (Z-8)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim ke DPR dan MPR.
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi penghalang bagi PDIP untuk merapat ke koalisi pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved