Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan masyarakat masih punya sensitivitas yang kuat terhadap praktik-praktik nepotisme.
Hal itu ia sampaikan merespons keresahan masyarakat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan itu dikaitkan dengan wacana putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut menjadi sosok potensial maju sebagai cawapres, namun usianya belum memenuhi ketentuan dalam undang-undang.
Baca juga : Masyarakat Minta MK Konsisten dan Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
“Masyarakat masih punya sensitivitas yang kuat terhadap praktik-praktik nepotisme yang turunannya adalah dinasti politik,” ujar Ray dalam diskusi bertajuk ‘MK : Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan’ yang digelar di Jakarta, Minggu (15/10).
Baca juga : Warga Dikejutkan Spanduk Kritisi Mahkamah Konstitusi Terpasang di Jalan Kota Bogor
Ia mengingatkan bahwa penolakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme secara besar-besaran terjadi pada era Orde Baru. Poin pertama tuntutan masyarakat dan mahasiswa saat itu adalah adalah tolak KKN.
Saat itu, terang Ray, Presiden Soeharto menunjuk puterinya Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau akrab disapa Mbak Tutut sebagai menteri sosial.
“Hanya butuh 3 bulan setelah Pak Harto melantik anaknya sebagai menteri sosial, menyatakan berhenti sebagai presiden,” ucap Ray.
Masyarakat tengah menyorot MK sebab Ketua MK Anwar Usman turut menangani sengketa yang ada kaitannya dengan Gibran. Anwar merupakan suami dari adik Presiden Jokowi.
Keresahan masyarakat bahwa MK akan mengabulkan gugatan itu sehingga Gibran bisa menjadi calon wakil presiden, sambung Ray, sudah dibaca oleh istana. Ia menyebut saat Rapat Kerja Nasional Relawan Pro Jokowi (Projo), Sabtu (14/10), Gibran digadang-gadang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju.
“Situasi ini mulai dibaca oleh pihak istana, acara Projo setengah sukses. Tidak sampai pada gong deklarasi calon presiden di acara itu. Pak Prabowo tidak hadir, dan Gibran juga tidak hadir. Padahal sebelumnya ada keyakinan yang sangat kuat bahwa deklarasi terhadap Pak Prabowo akan dilakukan sebagai calon presiden. Menurut saya, sinyal sudah mulai dibaca di istana bahwa masyarakat mulai gerah dengan situasi seperti sekarang,” papar Ray.
Ia lebih lanjut menyampaikan sekalipun istana mulai menahan diri, menurutnya respons negatif akan meningkat. Bahkan PDIP, sambungnya, mulai akan membuat perhitungan khususnya pada Gibran dan itu sampai pada Jokowi.
“Mengevaluasi keanggotaan Gibran sebagai anggota PDIP masih akan terus dipertahankan atau tidak,” ucap Ray.
Pasalnya hingga saat ini, Gibran belum angkat bicara soal dirinya yang akan dicalonkan berpasangan dengan Prabowo. Ray berujar apabila Gibran menyatakan tidak berkenan dicalonkan, kecurigaan masyarakat akan hilang apapun putusan MK nantinya.
Saat ini masyarakat, menurut Ray mencurigai ada proses politik di balik gugatan di MK yakni untuk memuluskan agar Gibran bisa menjadi bakal calon wakil presiden.
“Sekarang objektivitas hukum MK (akan) dipertanyakan (jika MK menyatakan menerima gugatan batas usia minimal capres dan cawapres) dan ada proses politiknya di belakang sehingga membuat nama MK agak tercemar,” tukas Ray.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHI) yang juga pembicara dalam acara itu menambahkan kekhawatiran masyarakat wajar.
“MK seharusnya menjadi benteng keadilan terakhir. Masyarakat tidak bisa diam dan harus menjaga MK seperti konstitusi. Etik harus ditempatkan di atas hukum,” ucap dia. (Z-8)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
PRESIDEN Prabowo Subianto sempat berbincang singkat dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Pangkalan Udara Halim
Ketua MPR Ahmad Muzani buka suara terkait surat yang disampaikan forum purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Puan belum melihat langsung surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PIMPINAN DPR akan berhati-hati menyikapi surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR segera membahas surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved