Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilau sudah jauh dari relnya. Independensi dan profesionalisme yang seharusnya mendasari setiap kerja KPK sudah tercabut.
Kedua landasan tersebut terkontaminasi oleh kepentingan politik yang mencuat setelah revisi Undang-undang KPK dan isu pelanggaran etik para pimpinannya. Kerja-kerja penumpasan rasuah pun tergadaikan agenda politik serta KPK semakin jauh dari semangat pendiriannya.
"Ya kalau menurut saya, pemberantasan korupsi di era korupsi ini gagal. Buktinya IPK (indeks persepsi korupsi) sudah turun dari 40, 2022 jadi 34. Itu menunjukkan kini korupsi terjadi di segala lini pemerintahan," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kepada Media Indonesia, Jumat (6/10).
Ia mengatakan bukti lain dari kegagalan KPK selain IPK yang merosot tajam, penanganan kasus yang diduga menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Perkara ini mencuat di tengah dugaan pemerasan oknum pimpinan KPK dan kondisi politik menjelang pemilihan presiden 2024.
Menurut dia pengungkapan perkara rasuah oleh KPK harus tebang pilih dalam arti mengedepankan bobotnya atas kerugian negara. Tetapi skala prioritas itu digunakan hanya kepada lawan politik rezim saat ini.
“Kalau saat ini prioritasnya lawan politik atau mereka yang sudah tidak satu perahu lagi dengan rezim dalam mengusung calon presiden. Jadi ini interkoneksi antara kasus korupsi, NasDem tidak mendukung oleh istana, juga ada kemungkinan pihak yang mengincar posisi dari posisi menteri jatah NasDem itu," paparnya.
Belum lagi, kata dia, kasus Syahrul Yasin Limpo ini terkait dengan barter politik menjelang pemilihan presiden 2024. Sebagaimana diketahui terdapat standar ganda yang dilakukan rezim saat ini dengan sebagian mendukung dua calon presiden.
"Kenyataannya, era kedua rezim saat ini KPK terlihat digunakan untuk kepentingan politik. Belum lagi lembaga hukum yang ada tidak lagi independen tapi dikendalikan seperti juga MK (Mahkamah Konstitusi), hingga pengadilan," jelasnya.
Menurut dia mencari pejabat yang melakukan kasus rasuah di negeri ini sangat mudah, bak berburu di kebun binatang. Maka KPK perlu mengedepankan skala prioritas.
Memang, kata dia, KPK sebelum rezim saat ini beberapa kali mendapatkan tuduhan serupa yakni digunakan untuk menumpas lawan politik. Misalnya saat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dicokok KPK.
Tetapi dalam waktu yang sama, lanjut Refly, KPK juga menjerat besan penguasa kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan kasusnya mencuat menjelang pemilu 2009. Maka itu KPK masih bisa disebut masih independen," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Refly, pemberantasan korupsi terbebas dari kepentingan politik penguasa. KPK sewajarnya menjalankan agenda murni membebaskan birokrasi dari tindak pidana korupsi.
"Yang jelas KPK sebelum era Firli (Bahuri) itu masih baik, sejak revisi UU KPK sudah jauh dari independen," katanya.
Ia juga mengomentari soal dugaan pemerasan oknum pimpinan KPK terkait kasus Syahrul Yasin Limpo. Menurut dia kasus ini harus diusut tuntas dan pelakunya wajib diganjar sanksi berkali lipat.
"Sebab KPK dihadirkan saat kepolisian dan kejaksaan bermasalah. Kalau sekarang KPKnya bermasalah harus diganti semua orangnya dengan yang lebih berintegritas," pungkasnya. (Z-8)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved