Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOORDINATOR Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI Ari Dwipayana menyampaikan sejauh ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum ada agenda untuk bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau disapa SYL.
Ia menerangkan bahwa jadwal presiden cukup padat sejak pagi hingga sore memimpin rapat, pada Jumat (6/10). Sebelumnya sempat diberitakan Syahrul akan bertemu presiden sore ini.
"Sampai sore ini belum ada jadwal untuk menerima Pak SYL," ujar Ari pada media di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (6/10).
Saat dikonfirmasi kembali apakah presiden tidak akan menemui Syahrul yang saat ini sedang tersangkut masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari menjelaskan surat pengunduran diri Syahrul sudah diterima oleh presiden. Surat itu sudah ditindaklanjuti oleh presiden dengan menunjukkan pelaksana tugas Menteri Pertanian.
"Semalam bapak presiden sudah menerima surat pengunduran diri dari pak SYL," ucapnya.
Alasan presiden menunjuk pelaksana tugas (Plt) terlebih dahulu, terang Ari, karena perlu jeda waktu dari pengunduran diri Mentan hingga penunjukkan pejabat pengganti yang definitif.
"Sampai itu ada maka diangkat seorang plt sesuai mekanisme dalam tata kelola pemerintahan. Sesuatu yang biasa dilakukan," ucapnya.
Saat ditanya apakah presiden sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengenai pengunduran diri Menpan, Ari menyebut
Mentan yang merupakan kader Partai NasDem sudah menyatakan pengunduran diri. Keputusan itu sudah diterima presiden.
"Setelah menerima suratnya bahwa beliau menyatakan mengundurkan diri presiden memenuhi itu. Jadi itu menjadi hak prerogatif bapak presiden," terangnya.
Presiden, ujar Ari, tentu sudah mengetahui perjalanan dari kasus yang menyeret Syahrul. Demikian yang disampaikannya merespons status hukum Syahrul yang saat ini belum diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
"Beberapa hari sebelumnya beliau sudah mengikuti. Surat pengunduran diri beliau (presiden) terima saja sebagai sesuatu yang menjadi hak dari pak SYL. Bapak presiden kemudian meresponsnya dengan tadi menerima pengunduran diri," tukas Ari. (Z-8)
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved