Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyakini Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak akan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sudah diperiksa, Cak Imin hadir ke KPK hanya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi, dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," ujar Mahfud usai acara penandatanganan nota kesepahaman bersama Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/10).
Baca juga : Jokowi Resmikan Kereta Cepat WHOOSH, Gus Imin: Selamat, Moga Manfaat
Menurutnya, kasus yang melibatkan Cak Imin merupakan kasus lama yang kembali didalami KPK. Bila Cak Imin benar-benar terlibat, maka hal itu seharusnya sudah diusut sejak dulu. Apalagi, KPK sendiri sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
"Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masak tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi, itu kan tersangka duluan, dalam logika itu," ucap Mahfud.
baca juga : Cak Imin Minta Kader Simpatisan PKB Kawal Nilai Pancasila
"Logika hukum saya enggak paham kalau Cak Imin jadi tersangka, tapi kita lihat nanti," lanjutnya.
Meski demikian, Mahfud mengatakan tidak ingin ikut campur lebih jauh dalam kasus itu. Mengingat KPK saat ini merupakan lembaga eksekutif yang bukan bagian dari kabinet pemerintah.
Posisi KPK sama seperti lembaga sejenis lain, yaitu Komnas HAM, LPSK, KPU, hingga Bawaslu. Sementara, pemerintah sudah memiliki dua institusi penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri.
Pemerintah, lanjut Mahfud, sudah membuat kebijakan bahwa kasus hukum yang melibatkan pelaku dan aktivis politik yang akan menjadi calon kontestan ditunda terlebih dahulu. Hal itu demi menjamin pelaksanaan pemilu yang lancar dan bermartabat.
"(Misalnya) ini dulu korupsi, ini dulu menganiaya orang lalu pencalonannya batal dan sebagainya. Oleh sebab itu, sekarang ditangguhkan sejauh menyangkut calon-calon pimpinan parpol. Laporannya yang masuk ke pemerintah di luar KPK kita tangguhkan dulu demi kemanfaatan hukum," tandasnya. (Z-5)
Menko Muhaimin menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi nasional dalam penanggulangan kemiskinan.
Indonesia memiliki modal sosial yang kuat berupa tradisi gotong royong dan solidaritas yang telah menjadi identitas bangsa.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meresmikan kantor baru DPW PKB DKI Jakarta. Simak apresiasi keberhasilan 10 kursi DPRD
Jejak Jajanan Nusantara tidak hanya menampilkan beragam kuliner tradisional, tetapi juga menghadirkan berbagai inisiatif penguatan kapasitas UMKM melalui pemanfaatan teknologi digital.
Menko PM Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mendorong pelaku UMKM naik kelas melalui Festival Jejak Jajanan Nusantara.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang meninggal dunia pada Senin.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved