Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyakini Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak akan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sudah diperiksa, Cak Imin hadir ke KPK hanya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi, dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," ujar Mahfud usai acara penandatanganan nota kesepahaman bersama Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/10).
Baca juga : Jokowi Resmikan Kereta Cepat WHOOSH, Gus Imin: Selamat, Moga Manfaat
Menurutnya, kasus yang melibatkan Cak Imin merupakan kasus lama yang kembali didalami KPK. Bila Cak Imin benar-benar terlibat, maka hal itu seharusnya sudah diusut sejak dulu. Apalagi, KPK sendiri sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
"Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masak tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi, itu kan tersangka duluan, dalam logika itu," ucap Mahfud.
baca juga : Cak Imin Minta Kader Simpatisan PKB Kawal Nilai Pancasila
"Logika hukum saya enggak paham kalau Cak Imin jadi tersangka, tapi kita lihat nanti," lanjutnya.
Meski demikian, Mahfud mengatakan tidak ingin ikut campur lebih jauh dalam kasus itu. Mengingat KPK saat ini merupakan lembaga eksekutif yang bukan bagian dari kabinet pemerintah.
Posisi KPK sama seperti lembaga sejenis lain, yaitu Komnas HAM, LPSK, KPU, hingga Bawaslu. Sementara, pemerintah sudah memiliki dua institusi penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri.
Pemerintah, lanjut Mahfud, sudah membuat kebijakan bahwa kasus hukum yang melibatkan pelaku dan aktivis politik yang akan menjadi calon kontestan ditunda terlebih dahulu. Hal itu demi menjamin pelaksanaan pemilu yang lancar dan bermartabat.
"(Misalnya) ini dulu korupsi, ini dulu menganiaya orang lalu pencalonannya batal dan sebagainya. Oleh sebab itu, sekarang ditangguhkan sejauh menyangkut calon-calon pimpinan parpol. Laporannya yang masuk ke pemerintah di luar KPK kita tangguhkan dulu demi kemanfaatan hukum," tandasnya. (Z-5)
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Budi mengatakan KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA), menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010.
Cak Imin menegaskan bahwa fase pemulihan pasca tanggap darurat harus dimulai dengan langkah-langkah pemberdayaan yang terintegrasi.
Muhaimin Iskandar langsung menepis anggapan bahwa pernyataan Presiden tersebut merupakan sinyal kekhawatiran terhadap manuver politik PKB.
Kemenko PM kembali memfasilitasi kepulangan puluhan warga Jawa Tengah (Jateng), Banten, dan Jawa Barat tenaga kerja penderes getah pinus yang terdampak bencana Aceh ke daerah asalnya.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang terampil.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved