Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyakini Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak akan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sudah diperiksa, Cak Imin hadir ke KPK hanya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi, dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," ujar Mahfud usai acara penandatanganan nota kesepahaman bersama Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/10).
Baca juga : Jokowi Resmikan Kereta Cepat WHOOSH, Gus Imin: Selamat, Moga Manfaat
Menurutnya, kasus yang melibatkan Cak Imin merupakan kasus lama yang kembali didalami KPK. Bila Cak Imin benar-benar terlibat, maka hal itu seharusnya sudah diusut sejak dulu. Apalagi, KPK sendiri sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
"Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masak tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi, itu kan tersangka duluan, dalam logika itu," ucap Mahfud.
baca juga : Cak Imin Minta Kader Simpatisan PKB Kawal Nilai Pancasila
"Logika hukum saya enggak paham kalau Cak Imin jadi tersangka, tapi kita lihat nanti," lanjutnya.
Meski demikian, Mahfud mengatakan tidak ingin ikut campur lebih jauh dalam kasus itu. Mengingat KPK saat ini merupakan lembaga eksekutif yang bukan bagian dari kabinet pemerintah.
Posisi KPK sama seperti lembaga sejenis lain, yaitu Komnas HAM, LPSK, KPU, hingga Bawaslu. Sementara, pemerintah sudah memiliki dua institusi penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri.
Pemerintah, lanjut Mahfud, sudah membuat kebijakan bahwa kasus hukum yang melibatkan pelaku dan aktivis politik yang akan menjadi calon kontestan ditunda terlebih dahulu. Hal itu demi menjamin pelaksanaan pemilu yang lancar dan bermartabat.
"(Misalnya) ini dulu korupsi, ini dulu menganiaya orang lalu pencalonannya batal dan sebagainya. Oleh sebab itu, sekarang ditangguhkan sejauh menyangkut calon-calon pimpinan parpol. Laporannya yang masuk ke pemerintah di luar KPK kita tangguhkan dulu demi kemanfaatan hukum," tandasnya. (Z-5)
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hadir dalam pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan.
Cak Imin menegaskan bahwa kunjungan ini membawa misi penting, antara lain memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Vatikan.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved