Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan revisi Undang - Uundang Ibu Kota Negara atau UU IKN dapat mewujudkan pemerataan pembangunan nasional.
"Pemerintah meyakini bahwa produk bersama antara pemerintah dan DPR RI serta DPD RI ini sejalan dengan kehendak masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan nasional," ujar Suharso dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa (3/10).
Suharso menambahkan, hal ini tentunya berdampak positif tidak hanya pada pemerataan ekonomi, namun juga pada aspek-aspek kehidupan lainnya dalam kehidupan masyarakat di seluruh Tanah Air.
Baca juga : Revisi UU IKN Sah Menjadi Undang-Undang
"Perubahan UU IKN ini memberikan manfaat dan penguatan untuk menghadirkan sebuah ibu kota baru yang menjadi salah satu capaian (milestone) dalam langkah negeri ini untuk menjawab tantangan masa depan serta mencapai visi cita -cita Indonesia Emas 2045," katanya.
Dia juga menyampaikan, selama proses penyusunan rancangan undang - undang tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai forum dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Baca juga : Indonesia Punya Dua Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Usulkan Revisi UU Jakarta
"Selama proses penyusunan sampai dengan pembahasan telah dilaksanakan empat kali konsultasi publik dan beberapa focus group discussion yang melibatkan akademisi, masyarakat adat, masyarakat terdampak, organisasi serta lembaga kemasyarakatan, asosiasi pengusaha, unsur pemerintahan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak dari kegiatan," katanya.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.
Pemerintah mengusulkan terdapat sembilan pokok perubahan, yakni terkait Kewenangan Khusus, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Pengisian Jabatan di Otorita IKN (OIKN), Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah, Tata Ruang, Mitra di DPR RI, dan Jaminan Berkelanjutan.
Revisi UU IKN ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang mampu mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan. (Ant/Z-4)
Ray Rangkuti mendorong wakil presiden (wapres) segera berkantor di IKN daripada mengganti status IKN jadi ibukota provinsi Kalimantan Timur
Penundaan pemindahan ASN ke IKN disebut karena situasi fiskal Indonesia yang sedang menghadapi tekanan fiskal.
Pada rapat tersebut, Bimo membeberkan progres pembangunan di kawasan istana, Kemenko, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta ekosistemnya.
Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, masih ditunda. Penundaan ini karena belum ada perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengharapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mau melirik dan mendorong investasi ke IKN.
KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, enam perusahaan bank akan mulai melakukan pembangunan di IKN Nusantara setelah lebaran 2025.
PENEMPATAN wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai perlu dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usulan sejumlah pihak agar dirinya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur atau Papua.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan bahwa kontribusi wilayahnya terhadap pembangunan IKN belum diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi berbagai usulan dari sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN.
Otorita IKN menegaskan pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap berjalan. Penegasan ini disampaikan di tengah isu monatorium pembangunan IKN
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved