Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
RAPAT Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan Ketua Panja kepada peserta Rapat Pleno Baleg yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin malam (2/10/2023).
"Apakah laporan rapat Panja bisa diterima," tanya Baidowi yang disambut persetujuan anggota rapat. Diketahui, delapan Fraksi di DPR RI menyetujui perubahan kedua UU Kejaksaan, sementara Fraksi PKS menolak revisi tersebut.
Baca juga: Gugat UU, MAKI Dorong Jaksa Punya Wewenang Penyidikan Kasus Kolusi dan Nepotisme
Dalam laporannya, Ketua Panja Revisi UU Kejaksaan, Supratman Andi Agtas, menyampaikan Kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dapat melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.
Sisi lain, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 perlu dilakukan.
Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Disahkan, Kewenangan Penyadapan Diperluas
Adapun perubahan Kedua atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terdiri atas 6 (enam) angka perubahan dengan materi muatan perubahan yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat antara lain:
Pertama, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, maupun kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak
Baca juga: MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK
Selanjutnya, melaksanakan ketentuan pada ayat (1) Kejaksaan membentuk Badan Pemulihan Aset. Dan ketentuan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Poin perubahan juga terkait hal selain tugas dan kewenangan menyelenggarakan kesehatan yustisial Kejaksaan, turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya serta melakukan mediasi penal serta persyaratan mediasi penal dan penarikan penuntutan.
Kemudian, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya serta badan hukum publik atau badan usaha yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah dan dihapuskannya kewenangan peninjauan kembali. (RO/S-4)
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved