Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kewenangan yang lebih luas bagi jaksa dalam melakukan penyadapan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam menyadap.
"Penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan saja, melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (7/12).
Dengan adanya kewenangan yang lebih luas, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni Pusat Pemantauan (Monitoring Center). Pusat Pemantauan tersebu akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.
Baca juga: DPR Sahkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," kata Jaksa Agung.
UU Kejaksaan baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Burhanuddin berharap jajarannya bisa menggunakan kewenangan yang melekat melalui beleid baru. Selain itu, ia juga meminta anak buahnya agar tidak terpaku pada kewenangan penuntutan saja.
"Sementara kewenangan-kewenangan lainnya kita abaikan. Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang," pungkasnya. (OL-4)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved