Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kewenangan yang lebih luas bagi jaksa dalam melakukan penyadapan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam menyadap.
"Penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan saja, melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (7/12).
Dengan adanya kewenangan yang lebih luas, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni Pusat Pemantauan (Monitoring Center). Pusat Pemantauan tersebu akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.
Baca juga: DPR Sahkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," kata Jaksa Agung.
UU Kejaksaan baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Burhanuddin berharap jajarannya bisa menggunakan kewenangan yang melekat melalui beleid baru. Selain itu, ia juga meminta anak buahnya agar tidak terpaku pada kewenangan penuntutan saja.
"Sementara kewenangan-kewenangan lainnya kita abaikan. Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang," pungkasnya. (OL-4)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved