Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI II DPR menepis rencana memajukan tanggal pendaftaran capres-cawapres mengandung unsur politis. Rencana memajukan tanggal tersebut sejatinya masih dalam proses pengambilan keputusan di Komisi II DPR.
"Jadi tidak ada politis, ini teknis sama sekali," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (20/9)
Ia meminta tak menggunakan diksi memajukan tanggal pendaftaran tetapi penyesuaian. Menurut dia, hal itu sebagai konsekuensi dari aturan yang ada saat ini.
Baca juga : Alasan KPU Pilih 19-25 Oktober Jadi Waktu Pendaftaran Capres-cawapres
"Jadi sebetulnya sekali lagi, ini adalah penyesuaian sebagai konsekuensi dengan diterbitkannya Perpu dan sekarang sudah jadi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023," ujar Doli.
Baca juga :Butuh Kesadaran Semua Pihak untuk Tingkatkan Kualitas Pemilu
Doli menuturkan pada UU Pemilu teranyar itu disebutkan bahwa masa kampanye itu 75 hari. Kemudian hari pencoblosan 14 Februari 2024.
"Jadi kalau kita hitung mundur, masa tenang 3 hari, itu kampanye jatuhnya pada tanggal 28 November 2023. Nah kemudian di pasal yang lain dijelaskan, pelaksanaan kampanye itu dimulai setelah 25 hari ditetapkannya DCT dan 15 hari ditetapkannya calon presiden dan calon wakil presiden, jadi hitung mundur 28 November itu berarti tanggal 3 november itu sudah harus ditetapkan DCT," ucap Doli.
Selanjutnya, kata Doli, pada 13 November 2023 sudah harus ditetapkan capres dan cawapres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun dan menyesuaikan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu berpatokan pada 13 November 2023.
"Maka kemudian dihitung mundur berapa waktu yang harus diperlukan untuk menyusun verifikasi kesehatan penggantian caleg dan segala macem itu dan segala macam itu, maka ditemukan langkah 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober," ujar Doli.
Sebelumnya, KPU menyatakan cenderung pilih pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat dengan Komisi II DPR.
"Kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," kata Hasyim. (MGN/Z-8)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved