Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memilih opsi pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat dengan Komisi II DPR.
"Kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (20/9).
Ia menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur masa pendaftaran dimulai 19 Oktober dalam durasi 7 hari. Sedangkan, pengumuman pendaftaran didesain 16 Oktober sampai 18 Oktober 2023.
Baca juga : Pendaftaran Capres dan Jadwal Pilkada Dimajukan, Pengamat: Jangan Bikin Kontroversi
KPU sejatinya mengusulkan pendaftaran capres-cawapres pada 10 sampai 16 Oktober 2023. Kemudian, pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Baca juga : DPR-Pemerintah Setujui Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
"Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan UU Pemilu," ujar Hasyim.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan masa pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berpeluang ditetapkan pada 19-25 Oktober 2023. Sebelumnya, masa pendaftaran capres-cawapres dirancang 19 Oktober-25 November 2023.
"Jadi insyaaallah tidak akan bergeser bahwa pelaksanaan percepatan itu akan ditetapkan menjadi tanggal 19-25 Oktober," kata Guspardi saat dihubungi.
Pengambilan opsi itu berdasarkan hasil konsinyering Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU. Opsi 19-25 Oktober pun akhirnya disepakati lewat forum rapat Komisi II DPR. (MGN/Z-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved