Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memilih opsi pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat dengan Komisi II DPR.
"Kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (20/9).
Ia menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur masa pendaftaran dimulai 19 Oktober dalam durasi 7 hari. Sedangkan, pengumuman pendaftaran didesain 16 Oktober sampai 18 Oktober 2023.
Baca juga : Pendaftaran Capres dan Jadwal Pilkada Dimajukan, Pengamat: Jangan Bikin Kontroversi
KPU sejatinya mengusulkan pendaftaran capres-cawapres pada 10 sampai 16 Oktober 2023. Kemudian, pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Baca juga : DPR-Pemerintah Setujui Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
"Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan UU Pemilu," ujar Hasyim.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan masa pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berpeluang ditetapkan pada 19-25 Oktober 2023. Sebelumnya, masa pendaftaran capres-cawapres dirancang 19 Oktober-25 November 2023.
"Jadi insyaaallah tidak akan bergeser bahwa pelaksanaan percepatan itu akan ditetapkan menjadi tanggal 19-25 Oktober," kata Guspardi saat dihubungi.
Pengambilan opsi itu berdasarkan hasil konsinyering Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU. Opsi 19-25 Oktober pun akhirnya disepakati lewat forum rapat Komisi II DPR. (MGN/Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved