Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Indo Barometer M Qodari merespon polemik soal batas usai minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, perubahan batas usia minimal itu merupakan hal yang wajar.
Mengenai persoalan usia ini, kata Qodari, bisa dilihat dari dua variabel, yakni dari sisi teori dan pengalaman.
Secara teori, Qodari melihat pada tingkat pendidikan di usia 22, 23, dan 24, seseorang sudah menyelesaikan pendidikan sarjananya. Pada usia itu dianggap sudah memiliki pemikiran yang matang.
“Nah, pada usia itu dia sudah dianggap siap untuk bekerja karena sudah punya cara berpikir yang diberikan di perguruan tinggi dan seterusnya,” kata Qodari dalam keterangan melalui video singkat, Sabtu (16/9).
Lanjut Qodari, ketika bicara kepemimpinan tentunya harus ada pengalaman, baik di organisasi dan mungkin pengalaman kerja sebelumnya.
“Kalau dia lulusnya cepat, misalnya usia 22, dia punya waktu 3 tahun tuh untuk mencari pengalaman sebelum menjadi seorang pemimpin,” ungkapnya
“Jadi, menurut saya, usia yang tepat untuk diberikan kepada ruang-ruang jabatan publik itu berangkat dari usia 25 ya,” tambahnya
Dikatakan Qodari, berbicara soal usia, terdapat banyak pengalaman dari para pemimpin besar yang bisa dijadikan bahan pembelajaran, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dalam kepemimpinan nasional, Qodari mencontohkan pengalaman pemimpin besar bangsa Indonesia bernama Soekarno atau dikenal sebagai Bung Karno, yang memimpin bangsa ini untuk melawan penjajah dan memberikan pidato yang sangat luar biasa menggelegar di usia 29 tahun.
“Bayangkan waktu itu bangsanya aja belum ada tetapi Bung Karno sudah bisa memimpin bangsa ini melawan penjajah Belanda," ungkqp Qodari.
Sementara itu, contoh di luar negeri banyak sekali yang bisa diambil pelajaran. Salah satu yang namanya terkenal adalah Sanna Marin dari Finlandia, dia menjadi perdana menteri di usia 34 tahun.
Dalam konteks itu, Qodari menilai hal yang wajar adanya gugatan dari beberapa pihak terkait batas minimal usia calon presiden atau wakil presiden. Bahkan, jika nanti gugatan itu dikabulkan MK juga hal yang wajar.
“Jadi, menurut saya, wajar kalau dikabulkan nanti di MK itu batas usia 35 tahun ya. Anggaplah di tingkat nasional itu merupakan jenjang karier dapat dari kepemimpinan daerah katakanlah menjadi bupati wali kota usianya 25, menjadi gubernur usia 30 maka kemudian di tingkat nasional usia 35 itu,” jelas Qodari
“Menurut saya, angka yang sangat wajar dan bisa diterima dan saya pribadi berharap itu akan dikabulkan, hidup anak muda,” pungkasnya
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.
Katanya, putusan atas gugatan aturan tersebut tinggal diumumkan oleh MK.
“Insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menunggu putusan,” kata Anwar saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/9).
Anwar menambahkan, apa pun putusan MK ke depan, pasti akan muncul pro dan kontra. Dia menyebut, putusan MK tak bisa menyenangkan semua pihak.
“Sampai kapan pun, termasuk sampai dunia kiamat pun, tidak ada sebuah putusan hakim yang memuaskan semua pihak. Itu sudah pasti pro kontra pasti ada,” katanya. (RO/Z-1)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved