Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
CAPRES Anies Baswedan merasa senang usai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap konsisten memberikan dukungan. Dia turut mengucapkan terima kasih.
"Saya ucapkan secara khusus kepada Majelis Syuro dan seluruh keluarga besar PKS, terima kasih atas amanah yang diberikan sejak Februari lalu," kata Anies di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, (15/9).
Anies menjamin amanat dari PKS bakal diemban bersama Cak Imin. Dia juga meminta semangat perjuangan terus dijaga sampai akhir.
Baca juga : NasDem Sambut Baik Dukungan PKS untuk Anies
Semangat yang dijaga diyakini bisa membuahkan kemenangan. Anies yakin bisa membuat Indonesia semakin maju.
Baca juga : Dukungan PKS Energi Positif bagi Anies dan Muhaimin
"Seperti yang tadi disampaikan, perjuangan kita akan diantarkan pada kemenangan, dan kemenangan itu bukan sekadar untuk ikita,kita ingin kemenangan itu untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Anies.
Rapat Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) rampung. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kini mendapatkan restu untuk menjadi cawapres dari capres Anies Baswedan.
"Memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden mewakili bapak Anies Rasyid Baswedan," kata Presiden PKS Ahmad Saikhu di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2023.
Keputusan itu mutlak distujui petinggi dan seluruh kader PKS. Semua pendapat peserta Majelis Syura juga sudah didengar.
"Forum berjalan dengan khidmad," ujar Ahmad. (MGN/Z-8)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved