Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus rasuah pembelian lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Ardius Prihantono, dan Agus Kartono. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Serang.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Agus bakal mendekam selama enam tahun. Dia juga wajib membayar denda Rp100 juta dalam kasus ini.
Baca juga: Dana Bansos Rp523 Miliar Selamat karena Perbaikan DTKS
"Agus Kartono menjalani pidana penjara badan selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta," ucap Ali.
Hukuman itu bakal dikurangi selama masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana pengganti untuk keduanya.
Baca juga: Kasus Korupsi di Panggung Politik
Ardius wajib membayar Rp414 juta. Sementara itu, pidana pengganti Agus sebesar Rp6,2 miliar. Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bakal merampas harta mereka.
Jika hartanya tidak cukup, pidana penjara keduanya bakal ditambah. Hitungannya didasari vonis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Keduanya berurusan dengan hukum karena kongkalikong membuat harga tanah menjadi Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat cuma menerima Rp7,3 miliar.
Penetapan harga tanah itu tidak dihadiri oleh pemilik. Ardius dan Agus hanya membahas harga tanah dengan bantuan Lurah Rengas Agus Salim sekitar Desember 2017.
Pembelian lahan itu juga diyakini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan yang tertutup tembok warga. Ardius juga tidak melakukan pemaparan permasalahan tanah ke tim koordinasi.
Ardius juga diduga membuat dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dokumen pembayaran itu bahkan diatur dengan nama Agus sebagai pihak penerima. (Z-3)
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
PENGAMAT politik dari Untirta Ikhsan Ahmad menilai bahwa keputusan PSU dalam Pilbup Kabupaten Serang 2024 menjadi indikasi kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.
Dia mengaku membelinya dengan harga Rp4 juta atau hampir setara upah minimum regional (UMR) Kabupaten Serang.
Ada 18 orang atlet yang mengikuti 13 cabang olahraga (cabor) dari Kabupaten Serang, yang akan mengikuti PON.
Polisi menggerebek kamar kos-kosan yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Jokowi bertemu dengan kepala desa se-Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pertemuan itu menambah daftar panjang kegiatan pertemuan antara kepala negara dengan para kades
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved