Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PAKAR Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid memberikan pandangan akademik bahwa kebutuhan ketatanegaraan menjelang Pemilu 2024 mendatang adalah bagaimana merumuskan pranata proses peralihan kekuasaan eksekutif secara tertib, damai, dan bermartabat dalam lingkungan jabatan kepresidenan RI pasca-Pemilu 2024 dengan merumuskan sebuah Undang-Undang Transisi Kepresidenan.
Fahri Bachmid menyampaikan pandangan tersebut sebagai narasumber dalam Diskusi Publik Bertema Harkat, Martabat & Keselamatan Seorang Mantan Presiden di Bakoel Koffie-Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/9).
Dalam kegiatan tersebut, selain Fahri Bachmid, panitia menghadirkan cendikiawan serta pengamat politik Rocky Gerung, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago, dan dimoderatori oleh Titi Anggraini, ahli Kepemiluan dan Demokrasi.
Fahri Bachmid berpendapat pentingnya transfer kekuasaan secara damai di negara demokrasi terbesar seperti Indonesia. Hal itu menjadi penting dan urgent untuk mendorong peralihan kekuasaan eksekutif secara tertib sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau pelantikan Presiden yang baru terpilih.
Prinsip dasarnya adalah kepentingan nasional mensyaratkan agar peralihan jabatan Presiden tersebut dilakukan guna menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan. Sehingga dengan demikian, potensi gangguan dalam bentuk apa pun yang disebabkan oleh pengalihan kekuasaan eksekutif serta berimplikasi pada timbulnya instabilitas sosial politik yang pada hakikatnya dapat merugikan kepentingan nasional, baik pada aspek keamanan maupun kesejahteraan.
Untuk itu, pembahasan RUU ini menjadi penting, untuk memastikan agar pola pengaturan serta institusionalisasi yang "manageable" agar secara fungsional dapat mereduksi berbagai gangguan yang mungkin timbul pada proses peralihan kekuasaan eksekutif tersebut.
Hal itu agar peralihan terjadi secara tertib dalam jabatan Presiden, pengaturan hukum transisi presiden secara doktriner diorientasikan agar proses di mana presiden terpilih secara konstitusional bersiap untuk mengambil alih administrasi pemerintahan dari presiden yang sedang menjabat.
Kelihatannya kebutuhan hukum berupa Undang-Undang Transisi Presiden sebagai alat untuk mengatur mekanisme serta memfasilitasi transisi kekuasaan yang tertib dan damai, sekaligus mengatur aspek-aspek teknis lainya seperti layanan dan fasilitas transisi presiden yang disediakan oleh negara pada kantor sekretariat negara
Fahri Bachmid menilai, perjalanan bangsa dan negara kita selama ini, sepanjang yang berkaitan dengan proses peralihan kekuasaan antara presiden selama ini belum bertumbuh sebuah tradisi ketatanegaraan yang baik, secara konstitusional pranata pengaturan transisi presiden tidak diatur secara spesifik. Sehingga dengan demikian kebijaksanaan yang tinggi serta kearifan dari seorang kepala negara dalam menciptakan tradisi ketatanegaraan terkait keberlangsungan dan transisi kekuasaan menjadi penting untuk dikembangkan.
"Proses transisi presiden terjadi baik pada tataran simbolis maupun pada tataran praktis tentunya mempunyai makna yang luar biasa, sehingga ke depan merupakan suatu keniscayaan untuk dipositifkan dalam sebuah UU khusus, dan secara simbolik perlu dipertahankan sebagai sebuah custom atau tradisi ketatanegaraan," pungkas Fahri Bachmid. (RO/Z-1)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved