Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Cegah Politik Uang, KPU Tekankan Pentingnya Kesadaran Bersama

Tri Subarkah
02/9/2023 11:10
Cegah Politik Uang, KPU Tekankan Pentingnya Kesadaran Bersama
KPU meminta kesadaran masyarakat mencetak praktik politik uang pada Pemilu 2024.(MI/Moh Irfan)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menekankan kesadaran bersama masyarakat untuk mencegah praktik politik uang pada gelaran Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Idham di tengah minimnya upaya KPU untuk membuka nama calon anggota legislatif atau caleg berstatus mantan terpidana korupsi kepada publik.

"Kuncinya adalah collective consciousness ya, kesadaran bersama bagi kita untuk berkolaborasi menolak praktik politik uang," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9).

Menurut Idham, kesadaran secara kolektif itu dapat menjadi sinyal kepada para kandidat bahwa masyarakat menolak politik uang. Kendati demikian, ia menyebut pengaktifan kesadaran kolektif tersebut membutuhkan keberanian bersama masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Diharap Beri Sanksi Sosial Caleg Koruptor

Di samping itu, Idham juga menyebut pihaknya bakal memberikan pembinaan petugas ad hoc sebaik mungkin. Hal tersebut diperlukan agar petugas ad hoc tidak ikut melakukan praktik kecurangan, termasuk terlibat dalam politik uang. "Karena jelas ada (ancaman), tindak pidana," pungkas Idham.

Berdasarkan pemetaan kerawanan politik uang yang diluncurkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, petugas ad hoc menjadi salah satu pihak yang rawan terlibat dalam politik uang, di samping kandidat/tim suskses/tim kampanye, apartaur sipil negara, dan simpatisan atau pendukung.

Baca juga: Daftar Calon Sementara Caleg Pemilu 2024 Mesti Dirombak

Dari hasil pemetaan yang sama, Bawaslu menempatkan Maluku Utara sebagai provinsi paling rawan isu politik uang dengan skor 100. Empat provinsi di bawahnya adalah Lampung (55,56), Jawa Barat (50), Banten (44,44), dan Sulawesi Utara (38,89).

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya sedang menggelar bimbingan dan teknis atau bimtek kepada pengawas di lapangan. Menurutnya, upaya itu dilakukan untuk menguatkan kembali mekanisme-mekanisme penegakan hukum guna meminimalkan praktik politik uang.

Diketahui, KPU tidak menyebutkan dengan gamblang siapa saja caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Namun, penelusuran yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 mantan terpidana korupsi yang terdaftar sebagai caleg sementara saat ini. Dari angka itu, sembilan di antaranya merupakan caleg DPR RI, sementara sisanya caleg DPD.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada peluang bagi caleg mantan terpidana korupsi untuk mengulangi praktik koruptif saat terpilih kembali sebagai anggota legislatif di parlemen.

"Ketika mereka pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan mereka akan mengulang hal yang sama pada masa mendatang ketika mereka duduk dan terpilih sebagai anggota legislatif," tandasnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya