Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Zulhas: PAN Hormati Langkah Politik Cak Imin

Media Indonesia
01/9/2023 23:35
Zulhas: PAN Hormati Langkah Politik Cak Imin
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan(Ist)

KETUA Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menghormati langkah politik Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) dengan Anies Baswedan.

Zulhas bahkan turut mendoakan agar PKB bisa mendulang sukses pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Cak Imin Lengkapi Anies di Jawa Timur

"Ya kita hormati hak partai politik. Nanti kita doakan semoga PKB sukses. Dan insyaallah kita lebih sukses lagi," kata Zulhas dalam sambutannya di acara Peningkatan Kapasitas Politik Anggota dan Caleg PAN Kalimantan Barat, Jumat (1/9).

Namun, Zulhas menyebutkan agar Cak Imin memberikan aba-aba ketika akan bergabung dengan koalisi lain.

"Ya sebagai tanda, ngasih sein lah ya, tit tit tit gitu loh," canda Zulhas.

Sebagai informasi, Gerindra dan PKB mulanya mendeklarasikan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) untuk Pemilu 2024 sejak tahun lalu. Belakangan, PAN dan Golkar juga menyatakan dukungan terhadap Prabowo sebagai Capres 2024.

Prabowo kemudian mengumumkan nama koalisinya ialah Koalisi Indonesia Maju. Cak Imin pun mengaku baru tahu soal nama Koalisi Indonesia Maju setelah Prabowo mengumumkannya.

Kemudian, muncul kabar duet Anies dengan Cak Imin. PKB pun tadi petang menyatakan menerima pinangan Anies untuk menjadi cawapres.

Baca juga: Pengamat Politik Sebut Wacana Duet Anies-Cak Imin sebagai All Jokowi’s Men

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703. (RO/S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono
Berita Lainnya