Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon presiden, Anies Rasyid Baswedan, melakukan silaturahmi ke kediaman Ibunda Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (31/8).
Dalam pertemuan tertutup itu Anies sempat meminta doa restu dalam perjuangannya menjadi calon presiden republik indonesia.
Diantar oleh pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Anies Baswedan langsung menemui Ibu Muhaimin Iskandar di kediamannya yang berada tak jauh dari lokasi pondok pesantren.
Baca juga : Cak Imin Diprediksi Tinggalkan Koalisi Prabowo
Selama 30 menit didalam rumah ibunda Cak Imin, Anies Baswedan sempat mengenalkan diri, dan meminta doa restu. Anies juga mengutarakan niatnya maju menjadi calon presiden pada pemilu 2024 mendatang.
Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang mengaku kedatangan Anies kerumah ibunda Cak Imin juga untuk silaturahmi ke dzuriyah pendiri NU yang lebih tua. (MGN/Z-4)
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap kasus anak yang mengakhiri hidupnya akibat persoalan yang dinilai sepele namun berujung tragis.
PKB mendukung langkah-langkah diplomasi Presiden Prabowo Subianto, termasuk keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
Menurut Muhaimin, kepemimpinan Prabowo tidak hanya relevan untuk satu periode, tetapi juga memiliki potensi keberlanjutan.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Budi mengatakan KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA), menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved