Pejabat Basarnas Terima Duit Haram dari Beberapa Pihak Swasta

Candra Yuri Nuralam
29/8/2023 09:50
Pejabat Basarnas Terima Duit Haram dari Beberapa Pihak Swasta
KPK meyakini ada pejabat di Basarnas yang menerima uang panas dari beberapa pihak swasta.(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada pejabat di Badan SAR Nasional (Basarnas) menerima uang panas dari beberapa pihak swasta. Informasi itu diulik dengan memeriksa Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

"Dikonfirmasi juga terkait dugaan adanya pemberian dan aliran uang dari pihak swasta ke beberapa pihak pejabat internal di Basarnas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas pemberi dan penerimanya. Aliran dana itu diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan kendaraan kebencanaan di Basarnas pada 2014.

Baca juga: Kasus Korupsi Truk, KPK Panggil Pranata Komputer Ahli Madya Basarnas

Keterangan dari William diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini. Apalagi, perusahaannya pernah mengikuti lelang di Basarnas.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keikutsertaan perusahaan saksi dalam kegiatan lelang di Basarnas," ucap Ali.

Baca juga: KPK Kembali Dapat Informasi Terkait Suap Lelang Proyek Kabasarnas

Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.

KPK telah berkoordinasi dengan Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Koordinasi terkait pengajuan pencegahan ke luar negeri Max Ruland Boseke.

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.

KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain, yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya