Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRES Metro Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (24/8), memanggil Oklin Fia sebagai terlapor atas tindakan yang dianggap tidak senonoh saat membuat konten makan es krim
"Betul, sesuai dengan undangan klarifikasi yang telah kami kirimkan kepada pihak terlapor terjadwal untuk memberikan keterangan pada hari ini," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat Diaz Yudistira, Kamis.
Saat menyerahkan undangan klarifikasi, aparat mendapat pernyataan bahwa terlapor akan bertindak kooperatif dan mengikuti proses penyelidikan dengan baik. Namun, sampai saat ini, Diaz mengaku pihaknya belum menerima konfirmasi kedatangan Oklin.
Baca juga: Kerap jadi Tempat Asusila, Hutan Kota di DKI Dinilai Tak Miliki Daya Tarik
"Untuk konfirmasi kehadiran kami belum bisa pastikan dari pihak terlapor akan hadir di pukul berapa," sebut Diaz.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan yang dianggap tidak senonoh saat makan es krim di depan seorang pria.
Baca juga: Hwasa Mamamoo Dituduh Berpenampilan Tidak Senonoh di Depan Publik
Laporan tersebut dibuat oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" kata pelapor, Gurun Arisastra, Senin (14/08).
Oklin Fia, dijelaskan Gurun, dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Z-11).
Remaja perlu diajarkan untuk menyikapi hasrat seksual. Hasrat seksual yang besar dan tidak terkontrol dapat membuat remaja melakukan seks yang tidak seharusnya.
Aksi ratusan masa warga Desa Kalensari dilakukan di pintu gerbang Kantor Bupati Subang
Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sosok yang kerap berpolemik, sudah tidak ada di KPU, rakyat diminta tetap mengawasi penuh proses Pilkada Serentak.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Wapres Ma'ruf Amin tak sepakat dengan anggapan KPU tak layak menyelenggarakan Pilkada 2024. Hal ini buntut kasus asusila yang menyeret mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Menurut Gisel, penyebaran video syur yang mencatut namanya itu merugikan dirinya dan keluarganya.
STRIKER Real Madrid, Karim Benzema, diadili in absentia atas dugaan keterlibatan dalam percobaan pemerasan rekan senegaranya di Prancis, Mathieu Valbuena, lewat sebuah video seks.
Video asusila dimaksud diduga telah beredar jauh sebelum Piet Hein Babua mendaftar sebagai calon bupati ke KPU Kabupaten Halmahera Utara.
TERSANGKA kasus video syur Michael Yukinobu de Fretes dikenai wajib lapor setelah menjalani pemeriksaan
Gisel datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan istri Gading Marten itu pada pukul 10.00 WIB.
Olah TKP dilakukan di lokasi hotel yang menjadi lokasi pembuatan video syur itu. Yusri menyebut olah TKP dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved