Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, merespons usulan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dibubarkan.
Feri menuturkan pandangan Megawati itu kontradiktif dengan fakta yang ada. Menurutnya, usulan KPK untuk dibubarkan hanya sekadar logika dan untuk kepentingan politik semata.
“Pandangan bu Mega itu kontradiktif, kalau kemudian aparat penegak hukum seperti KPK dianggap tidak efektif sampai harus dibubarkan, maka tentu kejaksaan dan kepolisian jauh lebih tidak efektif,” tutur Feri kepada Media Indonesia, Rabu (23/8).
Baca juga :
“Bayangkan jumlah kantornya ada di 38 provinsi tetapi tidak bisa memberikan angka signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi, masa harus dibubarkan,” terangnya.
Baca juga :
Yang kedua, Feri menyebut yang membuat KPK seperti ini merupakan pemerintahan Jokowi karena menyeleksi pimpinan KPK yang bermasalah secara etik.
Apalagi pemilihan pimpinan KPK saat ini juga melibatkan DPR. “Jadi parlemennya mayoritas anggota fraksi dari partai Bu Mega. Jadi yang menyebabkan KPK tidak efektif adalah partainya sendiri dan Bu Mega,” tegasnya.
Jika, seluruh hal yang tidak efektif perlu dibubarkan, Feri menuturkan DPR seharusnya yang lebih dulu dibubarkan lantaran Prolegnas tak pernah sampai target.
“Apalagi parpol-parpol tidak efektif dalam alam demokrasi Indonesia, masa parpol-parpol perlu dibubarkan juga,” ungkapnya.
Intinya, kata Feri, logika Megawati hanya sekadar logika untuk menyampaikan target sesungguhnya dari kepentingan politik dari upaya pelemahan KPK yang ujungnya membubarkan KPK.
“Ini target kepentingan politik itu sendiri dalam upaya pelemahan KPK. Jadi menurut saya sudahlah silahkan kampanye pembubaran KPK, mudah-mudahan pemilih di 2024 gak pilih lagi orang-orang yang berniat memperlemah dan mematikan KPK,” tandasnya. (Z-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved