Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
AKTIVIS hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, merespons usulan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dibubarkan.
Feri menuturkan pandangan Megawati itu kontradiktif dengan fakta yang ada. Menurutnya, usulan KPK untuk dibubarkan hanya sekadar logika dan untuk kepentingan politik semata.
“Pandangan bu Mega itu kontradiktif, kalau kemudian aparat penegak hukum seperti KPK dianggap tidak efektif sampai harus dibubarkan, maka tentu kejaksaan dan kepolisian jauh lebih tidak efektif,” tutur Feri kepada Media Indonesia, Rabu (23/8).
Baca juga :
“Bayangkan jumlah kantornya ada di 38 provinsi tetapi tidak bisa memberikan angka signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi, masa harus dibubarkan,” terangnya.
Baca juga :
Yang kedua, Feri menyebut yang membuat KPK seperti ini merupakan pemerintahan Jokowi karena menyeleksi pimpinan KPK yang bermasalah secara etik.
Apalagi pemilihan pimpinan KPK saat ini juga melibatkan DPR. “Jadi parlemennya mayoritas anggota fraksi dari partai Bu Mega. Jadi yang menyebabkan KPK tidak efektif adalah partainya sendiri dan Bu Mega,” tegasnya.
Jika, seluruh hal yang tidak efektif perlu dibubarkan, Feri menuturkan DPR seharusnya yang lebih dulu dibubarkan lantaran Prolegnas tak pernah sampai target.
“Apalagi parpol-parpol tidak efektif dalam alam demokrasi Indonesia, masa parpol-parpol perlu dibubarkan juga,” ungkapnya.
Intinya, kata Feri, logika Megawati hanya sekadar logika untuk menyampaikan target sesungguhnya dari kepentingan politik dari upaya pelemahan KPK yang ujungnya membubarkan KPK.
“Ini target kepentingan politik itu sendiri dalam upaya pelemahan KPK. Jadi menurut saya sudahlah silahkan kampanye pembubaran KPK, mudah-mudahan pemilih di 2024 gak pilih lagi orang-orang yang berniat memperlemah dan mematikan KPK,” tandasnya. (Z-8)
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT P, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Selebram Lisa Mariana pada Jumat (22/8). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB.
Lisa Mariana mengaku mendapat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved