Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
AKTIVIS hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, merespons usulan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dibubarkan.
Feri menuturkan pandangan Megawati itu kontradiktif dengan fakta yang ada. Menurutnya, usulan KPK untuk dibubarkan hanya sekadar logika dan untuk kepentingan politik semata.
“Pandangan bu Mega itu kontradiktif, kalau kemudian aparat penegak hukum seperti KPK dianggap tidak efektif sampai harus dibubarkan, maka tentu kejaksaan dan kepolisian jauh lebih tidak efektif,” tutur Feri kepada Media Indonesia, Rabu (23/8).
Baca juga :
“Bayangkan jumlah kantornya ada di 38 provinsi tetapi tidak bisa memberikan angka signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi, masa harus dibubarkan,” terangnya.
Baca juga :
Yang kedua, Feri menyebut yang membuat KPK seperti ini merupakan pemerintahan Jokowi karena menyeleksi pimpinan KPK yang bermasalah secara etik.
Apalagi pemilihan pimpinan KPK saat ini juga melibatkan DPR. “Jadi parlemennya mayoritas anggota fraksi dari partai Bu Mega. Jadi yang menyebabkan KPK tidak efektif adalah partainya sendiri dan Bu Mega,” tegasnya.
Jika, seluruh hal yang tidak efektif perlu dibubarkan, Feri menuturkan DPR seharusnya yang lebih dulu dibubarkan lantaran Prolegnas tak pernah sampai target.
“Apalagi parpol-parpol tidak efektif dalam alam demokrasi Indonesia, masa parpol-parpol perlu dibubarkan juga,” ungkapnya.
Intinya, kata Feri, logika Megawati hanya sekadar logika untuk menyampaikan target sesungguhnya dari kepentingan politik dari upaya pelemahan KPK yang ujungnya membubarkan KPK.
“Ini target kepentingan politik itu sendiri dalam upaya pelemahan KPK. Jadi menurut saya sudahlah silahkan kampanye pembubaran KPK, mudah-mudahan pemilih di 2024 gak pilih lagi orang-orang yang berniat memperlemah dan mematikan KPK,” tandasnya. (Z-8)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved