Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR media Teguh Hidayatul Rachmad menyebut berita opini berbeda dengan hard news. Hal ini disampaikan merespons polemik tulisan opini di salah satu media nasional soal kontorversial pengangkatan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tulisan itu dilaporkan ke Dewan Pers oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata.
Baca juga: Komisi III DPR Fokus Tuntaskan Lima RUU di Masa Sidang I 2023-2024
“Yang perlu di-highlight berita opini ini berbeda dengan berita hard news atau feature, dikarenakan pemberitaan opini mempunyai definisi sebagai berita yang sesuai dengan pendapat, argumentasi dan analisis suatu peristiwa oleh narasumber. Dalam hal ini narasumber bisa berasal dari cendekiawan, jurnalis, dan tokoh masyarakat,” kata Teguh, Jakarta, Rabu (23/8).
Menurut dia, langkah Haji Isam melapor ke Dewan Pers sudah tepat. Dia menekankan pentingnya peran Dewan Pers merespons laporan tersebut.
"Hal ini akan menjadi tugas Dewan Pers untuk memediasi antara kedua belah pihak agar konflik pemberitaan ini selesai dengan membawa solusi yang telah disepakati kedua belah pihak,” papar Teguh.
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, mengaku telah menerima laporan yang layangkan tim kuasa hukum Haji Isam. Dia memastikan Dewan Pers tengah mendalami dan menganalisis laporan tersebut.
“Betul, Dewan Pers menerima pengaduan dari lawyer bapak Haji Andi Syamsuddin Arsyad, yakni Junaidi dan Mohtar Yogasara atas tulisan Majalah Tempo (edisi) 20 Agustus. Kami sedang dalami dan analisis kasusnya,” beber Yadi.
Baca juga: Pengamat Nilai Duet Anies dan Ganjar Skenario Blunder
Sementara itu, Junaidi meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada media yang memuat pemberitaan miring tersebut. Salah satunya meminta maaf kepada Haji Isam.
“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan iklan ‘permohonan maaf’ kepada klien kami (Haji Isam) yang ditulis dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka, termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo,” ujar Junaidi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8). (RO/Nov)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Totok mengatakan Dewan Pers tidak dapat lagi memfasilitasi UKW dalam jumlah besar seperti tahun 2024 karena keterbatasan anggaran.
Edukasi tentang pemahaman terkait Artificial Intelligence (AI) ini dihadiri sekitar 100 orang, dan dikemas melalui forum Insight Talk Literasi Cerdas di Era Kecerdasan Artifisial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved