Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PAKAR media Teguh Hidayatul Rachmad menyebut berita opini berbeda dengan hard news. Hal ini disampaikan merespons polemik tulisan opini di salah satu media nasional soal kontorversial pengangkatan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tulisan itu dilaporkan ke Dewan Pers oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata.
Baca juga: Komisi III DPR Fokus Tuntaskan Lima RUU di Masa Sidang I 2023-2024
“Yang perlu di-highlight berita opini ini berbeda dengan berita hard news atau feature, dikarenakan pemberitaan opini mempunyai definisi sebagai berita yang sesuai dengan pendapat, argumentasi dan analisis suatu peristiwa oleh narasumber. Dalam hal ini narasumber bisa berasal dari cendekiawan, jurnalis, dan tokoh masyarakat,” kata Teguh, Jakarta, Rabu (23/8).
Menurut dia, langkah Haji Isam melapor ke Dewan Pers sudah tepat. Dia menekankan pentingnya peran Dewan Pers merespons laporan tersebut.
"Hal ini akan menjadi tugas Dewan Pers untuk memediasi antara kedua belah pihak agar konflik pemberitaan ini selesai dengan membawa solusi yang telah disepakati kedua belah pihak,” papar Teguh.
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, mengaku telah menerima laporan yang layangkan tim kuasa hukum Haji Isam. Dia memastikan Dewan Pers tengah mendalami dan menganalisis laporan tersebut.
“Betul, Dewan Pers menerima pengaduan dari lawyer bapak Haji Andi Syamsuddin Arsyad, yakni Junaidi dan Mohtar Yogasara atas tulisan Majalah Tempo (edisi) 20 Agustus. Kami sedang dalami dan analisis kasusnya,” beber Yadi.
Baca juga: Pengamat Nilai Duet Anies dan Ganjar Skenario Blunder
Sementara itu, Junaidi meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada media yang memuat pemberitaan miring tersebut. Salah satunya meminta maaf kepada Haji Isam.
“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan iklan ‘permohonan maaf’ kepada klien kami (Haji Isam) yang ditulis dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka, termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo,” ujar Junaidi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8). (RO/Nov)
Abdul menyebut penulis melaporkan soal kolomnya yang terbit hari 22 Mei dan peristiwa yang mengikutinya.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut komposisi Pengurus Dewan Pers baru Periode 2025-2028 yang dipimpin oleh Komaruddin Hidayat.
dewan pers
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Kedua pihak juga sepakat untuk menyediakan ahli dari Dewan Pers. Dua instansi itu juga sepakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved