Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH membeberkan adanya risiko bila Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tak direvisi. Salah satunya diyakini bakal berbenturan dengan aturan lain.
"Terdapat beberapa risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, antara lain, terjadinya berbenturan dengan UU sektoral, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, di Ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).
Risiko berikutnya yakni kemungkinan masih terjadi tarik menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintah. Hal itu dinilai bakal mempersulit otorita.
Baca juga: PUPR: Pembangunan IKN bakal Rampung Seluruhnya pada 2045
"Kemudian, kegiatan operasional otorita dan tidak agile dan tidak efisien," ucap Suharso.
Kemudian bila beleid itu tak diubah, publik berpotensi menghadapi kesulitan. Khususnya dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik.
Baca juga: Anggaran Pembangunan Kompleks Pemerintahan di IKN Capai Rp40,6 Triliun
Suharso juga membeberkan pentingnya perubahan UU IKN. Pertama memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
Kedua mengatur otorita memiliki kewenangan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda. Khususnya di wilayah IKN.
"Ketiga menghindari adanya tarik menarik maupun lepas kewenangan di internal pemerintahan, baik itu sesama pemerintahan pusat maupun dgn pemerintah daerah," ujar Suharso. (Z-10)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai permintaan Presiden Prabowo Subianto mengenai koreksi desain dan fungsi Ibu Kota Nusantara (IKN) mempercepat pembangunan di IKN
KEPALA Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur, akan berlanjut hingga 2028. Hal setelah Presiden Prabowo Subianto berkunjung
KEPALA Otorita IKN Basuki Hadimuljono optimistis setelah Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.
Penguatan infrastruktur bagi lembaga negara menjadi prioritas utama Presiden saat ini.
IKN dipandang sebagai warisan pemerintahan Joko Widodo yang tidak ingin ditinggalkan begitu saja.
Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama Presiden adalah perbaikan dan percepatan pembangunan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Diharapkan pembangunan IKN tahap dua memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di IKN serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai kota hantu
Pemadaman berlangsung cepat dengan dukungan tujuh unit mobil pemadam kebakaran dan delapan tangki suplai air, sehingga total 15 unit diturunkan ke lokasi.
KETUA Tim Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu, menyampaikan dukungannya terhadap kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ray Rangkuti mendorong wakil presiden (wapres) segera berkantor di IKN daripada mengganti status IKN jadi ibukota provinsi Kalimantan Timur
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved