Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Deklarasi Prabowo di Munasprok Berbuntut Laporan Bawaslu

Tri Subarkah
16/8/2023 18:26
Deklarasi Prabowo di Munasprok Berbuntut Laporan Bawaslu
Deklarasi bergabungnya Partai Golkar dan PAN untuk mendukung Prabowo.(MI/Susanto )

DEKLARASI Prabowo Subianto sebagai presiden oleh empat partai politik di Museum Perumusan Naskah Proklamasi atau Munasprok pada Minggu (13/8) lalu berbuntut panjang. Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) mempermasalahkan kegiatan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Kuasa hukum MPMI, Anggiat Tobing, yang sekaligus menjadi Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta mengatakan, pihaknya melaporkan empat ketua umum partai politik pengusung Prabowo sebagai calon presiden. Mereka adalah Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Laporan MPMI diterima Bawaslu RI hari ini, Rabu (16/8) dengan tanda bukti penyampaian laporan bernomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023. Menurut Anggiat, pihaknya menduga kegiatan deklarasi itu melanggar ketentuan Pasal 39 dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2015 tentang Museum yang melarang penggunaan museun untuk kegiatan politik.

Baca juga: PKB Minta Golkar dan PAN Manut Piagam Sentul tentang Penentuan Cawapres

Di samping itu, tiga dari empat ketua umum parpol pengusung Prabowo diketahui juga menjabat sebagai menteri pada pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini. Oleh karena itu, Anggiat menduga ketiganya melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu soal penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

"Tindakan kubu Prabowo merupakan upaya pembelokan sejarah dan mengatasnamakan sejarah perumusan naskah proklamasi yang harusnya menjadi pengikat kemerdekaan dan persatuan bangsa Indonesia, tapi dimanfaatkan dan mau dibelokkan menjadi kepentingan pencapresan Prabowo sendiri," katanya di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.

Baca juga: Golkar dan PAN Merapat ke Prabowo, Surya Paloh: Itu Hak Konstitusional

Anggiat mengatakan, Bawaslu masih akan menindaklanjuti laporan pihaknya selama dua hari kerja untuk meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum akhirnya ditentukan apakah laporan itu diterima, ditolak, atau diperbaiki. Ia mengklaim, dari sisi syarat formil, laporan itu telah terpenuhi.

"Jadi untuk itulah kita dorong Bawaslu untuk profesional tanpa melihat siapa yang terlapor. Kalau mereka profesional dan berani, ini pasti jalan," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ganjarian Spartan DKI Jakarta Eva Patti mengatakan pihaknya menyerahkan laporan itu sepenuhnya kepada Bawaslu. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan MPMI melalui Ganjarian Spartan DKI Jakarta ditangani dengan cukup baik oleh Bawaslu.

Berdasarkan kelanjutan pembicaraan kita tadi siang bahwa laporan sudah diterima oleh pihak Bawaslu, laporan oleh teman-teman pecinta museum Indonesia. Tindak lanjutnya kami serahkan kewenangannya sepenuhnya kepada Bawaslu. Dan tindak lanjut itu akan kami terima sekitar dua hari kerja.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati berpendapat kegiatan deklarasi Prabowo di Munasprok tidak menyalahi aturan. Selain itu, kegiatan tersebut juga telah mengantongi izin. Kendati demikian, pihaknya menghormati pelaporan yang diajukan ke Bawaslu.

"Kita taat pada hukum. Kalau ada yang melaporkan, itu hak mereka. Dan kita tak mungkin pakai itu tanpa dari pengelola museum," tandas Saras. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya