Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kompetensi Polri Diragukan dalam Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Faustinus Nua
08/8/2023 16:40
Kompetensi Polri Diragukan dalam Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Sadil Isra (kiri) berdiskusi dengan petugas di sela pengucapan amar putusan(MI / Usman Iskandar )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Selasa (8/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 73/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha yang merupakan advokat magang.

Kuasa hukum Pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan kliennya merupakan karyawan swasta menggunakan kendaraan bermotor, memiliki SIM, dan STNK yang saat ini harus diperpanjang ataupun dibuat baru. Akan tetapi, Pemohon meragukan kompetensi Polri dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Pemohon ragu atau pesimis dengan institusi Kepolisian yang kompeten dalam membuat kebijakan terkait hal ini," ujarnya dalam sidang MK, Selasa (8/8).

Baca juga: Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu

Mengingat Pemohon meragukan kompetensi Polri, lantas UU LLAJ yang mengaturnya pun perlu diuji. Adapun norma yang diujikan yaitu Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf e, Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 88, Pasal 280, dan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.

Pasal 5 ayat (3) huruf b menyatakan, 'Urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan'.

Baca juga: Mahfud Minta Masalah Umur Capres-Cawapres Tunggu Putusan MK

Pasal 5 ayat (3) huruf e menyatakan, 'Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Di sidang sebelumnya, Zico menjelaskan bahwa penyebab utama kemacetan yang terjadi khususnya di DKI Jakarta telah berlangsung lama disebabkan oleh buruknya regident atau registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi. Tidak adanya keterpaduan dalam perumusan kebijakan hingga pengelolaan regident disebabkan oleh karena kewenangan kepada Kepolisian RI untuk mengurus regident ini.

Menurut Pemohon, seharusnya Kepolisian tidak berwenang untuk pengelolaan regident dalam kendaraan bermotor dan juga identifikasi pengemudi. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 kewenangan Kepolisian RI hanya sebatas penegakkan hukum terkait dengan LLAJ dan bukan pada ranah administratif pengelolaan regident kendaraan bermotor.

“Pada intinya Pemohon mempermasalahkan kewenangan Kepolisian, dan kami mengutip putusan MK terdahulu dan kemudian juga membandingkan dengan negara lain yang sudah dikutip dari Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Thailand, India, Jepang, Filipina, Kanada, Swedia dan Belanda. Sehingga menurut kami, di dalam pandangan kami adalah lebih konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dengan kewenangan ini bukan kewenangan Kepolisian RI,” kata Zico.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon. Kemudian menyatakan sejumlah pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (van/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya