Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Seluruh Dana Al-Zaytun Masuk Melalui Rekening Panji Gumilang, Termasuk BOS dan Zakat

Khoerun Nadif Rahmat
08/8/2023 16:25
Seluruh Dana Al-Zaytun Masuk Melalui Rekening Panji Gumilang, Termasuk BOS dan Zakat
Panji Gumilang di Bareskrim Polri, 3 Agustus 2023 lalu.(Metro TV)

SELURUH operasional pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun melalui Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus dalam persetujuan Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Panji pada Senin (7/8) kemarin.

Whisnu pun menyebutkan bahwa seluruh dana operasional itu, melalui rekening pribadi Panji terlebih dahulu.

Baca juga : Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang

Oleh karena itu, Ia pun menduga bahwa dalam rekening pribadi Panji terdapat aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masuk ke rekening pribadi Panji.

"Juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan," sebutnya.

Lebih lanjut, Whisnu juga menyebutkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait penyalahgunaan dana Zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.

Baca juga : Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini

"Zakat masih kita dalami. Kita masih dalami penggunaan zakat. Karena kami duga juga ada penyelewengan terhadap dana zakat tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Baca juga :  Dua Komisarisnya Dipanggil Polisi Kasus TPPU Panji Gumilang, Ini Profil PT SMBK

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya