Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu disempurnakan.
"Ada hal-hal yang perlu disempurnakan agar lebih sesuai dengan tuntutan keadaan," ujar Ma'ruf melalui keterangan tertulis, Jumat (4/8).
Ia memastikan pemerintah akan mengupayakan perbaikan UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka panjang.
Baca juga: Geledah Basarnas, KPK-Puspom TNI Bawa 2 Boks dan 1 Koper Barang Bukti
"Dalam waktu sekian lama, biasanya setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasakan untuk direvisi," jelasnya.
Pernyataan wapres itu muncul seiring mencuatnya kasus dugaan korupsi oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Arif Budi Cahyanto. Keduanya merupakan perwira TNI aktif.
Baca juga: Wapres: Perempuan Jadi Imam dalam Ibadah adalah Praktik Penyimpangan
KPK yang lebih dulu menetapkan mereka sebagai tersangka kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Pusat Polisi Militer (Puspom). Keputusan itu membuat sejumlah pihak mendesak adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasalnya, ketentuan tersebut dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer. (Z-11)
KEMELUT di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga kini masih menjadi perbincangan.
Putri Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, Siti Haniatunnisa Ma’ruf Amin, meluruskan pernyataan Zulfa Mustofa yang sebelumnya mengeklaim telah memperoleh restu menjadi Pj Ketum PBNU
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjabat posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada periode 2020-2025 dan sebagai ketua umum pada periode 2015–2020.
Peluncuran QRIS Wakaf Tunai itu dilaksanakan di sela penyelenggaraan seminar Wakaf Preneur di Jakarta (30/10/2025).
Deklarasi kebangsaan ini dipimpin Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pembina FKN, Ma’ruf Amin didampingi Wury Estu Handayani.
Teddy menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai arah pembangunan bangsa ke depan.
Koalisi juga menyoroti pola serupa dalam kasus lain, termasuk vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang menganiaya seorang pelajar SMP hingga tewas di Medan.
Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menyayangkan perubahan UU TNI itu tidak menjalankan amanat reformasi untuk memperbaiki masalah pada peradilan militer.
Ghufron berharap setelah adanya putusan ini, koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pertahanan serta Panglima TNI untuk menindaklanjuti berbagai kasus pemberantasan korupsi.
Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002).
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Masalah utamanya bukan sekadar pada peradilan koneksitas. Yang menjadi problem utama adalah besarnya keraguan publik bahwa peradilan militer.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved