Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (Maki) rampung melaporkan pimpinan lembaga antirasuah ke Dewan Pengawas (Dewas) atas operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Namun, cuma Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang diadukan.
"Pak Alexander Marwata telah melakukan tindak di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Kepala Basarnas Henri Alfiandi)," kata Kuasa Hukum Maki, Kurniawan Adi Nugroho, di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kurniawan menyebut Alex harus bertanggung jawab atas penetapan tersangka terhadap Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Sebab, KPK tidak berwenang memproses hukum dua perwira TNI itu.
Baca juga: Bertemu Panglima TNI, Firli Sepakat Jalankan Joint Investigation di Kasus Basarnas
Alex juga disalahkan karena mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka tanpa surat perintah penyidikan (sprindik). "Tidak bisa dilakukan tanpa ada sprindiknya itu karena melanggar hak asasi manusia," ucap Kurniawan.
KPK juga dinilai salah karena tidak melakukan koordinasi dengan TNI saat penangkapan. Seharusnya, kata Kurniawan, koneksitas terbangun jauh sebelum penangkapan terjadi.
Di sisi lain, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan memberikan catatan. "Sebelum menetapkan tersangka terhadap seorang TNI aktif, KPK seharusnya berkoordinasi dengan atasan yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Dirdik Asep Guntur
Hal ini, menurut dia, agar proses penegakan hukum korupsi oleh KPK tidak menjadi bumerang lantaran ada sikap yang keliru dari KPK sendiri. "Sikap KPK menunjukkan tidak profesional," kata Ismail.
Dia meyakini Panglima TNI juga sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, lebih khusus lagi yang dilakukan oleh anggota TNI. "Kemungkinan ada prosedur dan cara yang ditujukan KPK dalam penegakan hukum korupsi yang tidak profesional, sehingga tindakan tersebut mendapat perlawanan dari semua pihak," ungkapnya.
Meski demikian, Puspom TNI akhirnya menetapkan kedua anggota TNI AU itu sebagai tersangka kasus suap. Kedua tersangka dijebloskan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma. Selanjutnya penegakan hukum kedua tersangka diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui juga bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan KPK dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Penolakan itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. "Jadi tentang Pak Asep, hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat menolak pengunduran diri Pak Asep," kata Ali Fikri.
Sebelumnya Asep Guntur melayangkan pengunduran diri dari jabatannya lantaran polemik kasus penangkapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Pengunduran diri Asep mulanya disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. Sementara surat resmi menyusul pada Senin (31/7/2023). "Dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka, penyidik melakukan kekhilafan. Sebagai pertanggungjawaban, saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini mengajukan pengunduran diri," demikian pernyataan Asep.
Dengan penolakan itu, Brigjen Asep Guntur akan tetap menjalankan tugas sehari-harinya di KPK. Dia dipastikan tetap menjadi Direktur Penyidikan dan juga Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Keputusan Asep mundur dari jabatannya di KPK lantaran merasa bertanggung jawab atas polemik kasus Basarnas. Apalagi, Asep dan jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sempat disalahkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak atas polemik ini. Johanis menyebut penyelidik KPK khilaf dan lupa pada proses penanganan perkara korupsi Basarnas.
Johanis merasa perlu menyatakan demikian, karena Puspom TNI menilai KPK melampaui prosedur saat menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka tanpa koordinasi. Ada kesalahan prosedur yang sangat fatal. Sebab, sebagai anggota TNI aktif, status hukum keduanya hanya bisa ditetapkan Polisi Militer. Johanis lalu menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas penetapan tersangka HA dan ABC itu.
Permohonan maaf itu disempaikan dalam pertemuan dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwa manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan KPK," kata Johanis, Jumat (28 Juli 2023). (Z-2)
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Ketua DPD PDIP Jabar yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.
KPK menegaskan penyidik tidak mencabut CCTV saat penggeledahan di rumah Ono Surono terkait suap proyek Bekasi. Kamera disebut sengaja dimatikan oleh pihak keluarga.
KPK memperluas penggeledahan ke rumah legislator Jabar Ono Surono di Indramayu terkait kasus suap ijon proyek Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Operasi evakuasi dimulai pada Jumat pagi pukul 06.30 WIB. Tim SAR Gabungan menerjunkan total 3 SRU (Search and Rescue Unit) yang bergerak naik melalui jalur Candi Cetho.
Basarnas Bali gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 selama 17 hari. 140 personel disiagakan di pelabuhan, bandara, dan objek wisata untuk antisipasi darurat.
Selanjutnya pada pukul 17.50 WIB Tim SAR gabungan kembali menemukan korban yang teridentifikasi bernama Hardianto dalam kondisi meninggal dunia
Tiga orang meninggal dunia setelah tertimbun longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Adapun operasi SAR yang menjadi perhatian masyarakat antara lain kecelakaan pesawat pada 3 Agustus 2025 terhadap pesawat latih PK-S126 yang jatuh di Desa Benteng, Ciampea.
Penumpang dan awak pesawat Smart Air rute Nabire-Kaimana dipastikan selamat setelah pesawat melakukan pendaratan darurat di kawasan pantai dekat Bandara Nabire.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved