Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai rencana Presiden Joko Widodo bakal mengevaluasi menyeluruh penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil terlambat.
Menurutnya, polemik berulang yang merupakan residu masalah akibat belum tuntasnya sejumlah agenda reformasi hukum dan sektor keamanan.
“Ya meskipun baik, saya kira rencana evaluasi itu adalah sebuah agenda yang datangnya sedikit terlambat. Saya sendiri dalam berbagai kesempatan juga ikut menyampaikan pentingnya pemerintah mengawasi dan mengendalikan penempatan prajurit aktif di berbagai jabatan sipil yang tidak atau kurang relevan,” ungkap Khairul kepada Media Indonesia, Rabu (2/8).
Baca juga: Evaluasi Penegakan Hukum Dinilai Lebih Penting
Khairul menuturkan secara normatif dwifungsi memang sudah dihapus seiring reformasi dan berlakunya UU 34/2004 tentang TNI. Namun pada kenyataannya, praktik-praktik pelibatan TNI dalam urusan-urusan sipil memang tak sepenuhnya dapat ditiadakan. Pasalnya, ada sejumlah urusan pemerintahan yang ternyata masih memerlukan kehadiran prajurit aktif, dengan berbagai urgensi.
“Nah ini semestinya dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan terkendali. Karena jika tak dilakukan secara hati-hati, kelenturan dalam penempatan prajurit sebagai pejabat di kementerian/lembaga pemerintah ini bisa saja membentuk persepsi negatif ketidakmampuan bahkan kegagalan sipil dan seolah hanya militerlah yang dapat diandalkan perannya,” tegasnya.
Baca juga: Komisi I Pertanyakan Rencana Jokowi Evaluasi Perwira TNI di Jabatan Sipil
Jika memperhatikan sejarah pembentukan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya Pasal 47, kata Khairul, pasal itu hadir dalam rangka memberi batasan yang jelas mengenai penempatan prajurit pada jabatan sipil.
“Ayat 1 tegas menyatakan bahwa pada dasarnya prajurit tidak boleh memegang jabatan sipil kecuali dia mengundurkan diri atau pensiun,” tutur Khairul.
“Kemudian ayat 2 memberi afirmasi. Ada sejumlah kementerian dan lembaga yang dibolehkan untuk diisi prajurit aktif. Terutama karena urusannya dinilai berkaitan, beririsan atau membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif,” paparnya.
Ayat itu, lanjut Khairul, merinci secara jelas, kementerian dan lembaga mana saja yang boleh.
Namun belakangan, karena kebutuhan dan amanat undang-undang, terbentuklah sejumlah lembaga baru, perubahan nomenklatur lembaga maupun penambahan unit kerja lembaga yang urusannya beririsan dan berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI.
Akibatnya, pasal 47 tidak lagi memadai sebagai alas hukum penempatan prajurit.
Guna mengatasi masalah, pemerintah memayungi melalui sejumlah peraturan di bawah UU. Namun, kata Khairul, itu tentu saja seharusnya hanya bersifat sementara, sehingga perubahan pasal 47 menjadi salah satu yang harus dilakukan dalam kerangka perubahan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Sayangnya, alih-alih dibatasi, kecenderungannya bahkan menguat dan melebar terutama dalam satu dekade terakhir,” paparnya.
Khairul menggarisbawahi, penempatan itu sebagian besar justru berasal dari permintaan menteri atau pimpinan lembaga yang kemudian disetujui oleh pimpinan TNI.
“Jadi bukan bermula dari keinginan TNI. Pimpinan TNI tentu saja tidak atau sulit akan menolak permintaan dan selalu antusias memberi dukungan pada penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” tuturnya.
Beberapa di antara permintaan itu, memang datang dengan alasan yang cukup memadai. Namun banyak juga yang datang dengan alasan yang sebenarnya kurang relevan. Contohnya, penempatan staf khusus menteri yang berasal dari TNI, di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan nomenklatur jabatan yang menurut saya mengada-ada.
“Nah selama ini, pemerintah seolah tutup mata. Pemerintah jelas telah membiarkan praktik yang mengabaikan ketentuan undang-undang itu berlangsung di berbagai kementerian dan lembaga. Ke depan, kita berharap tidak ada aturan yang bersifat lentur dan penegakannya tidak diawasi dan dikendalikan dengan baik,” ungkapnya.
“Sekali lagi, kita harus mengapresiasi jika Presiden sudah menyadari pentingnya evaluasi dilakukan. Tentu evaluasi nantinya harus dilakukan secara komprehensif. Inventarisir permasalahannya, mana yang sesuai ketentuan dan mana yang tidak sesuai,” tambahnya. (Ykb/Z-7)
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
RATUSAN prajurit TNI di bawah komando Kodam XXIV/Mandala Trikora Papua Selatan dipastikan tetap bersiaga di pos masing-masing dan memilih tidak mudik pada Idulfitri 1447 Hijriah.
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Presiden Jokowi dan SBY di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini mengikuti silaturahmi sebelumnya dengan Megawati.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved