Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diminta menjelaskan maksud rencana evaluasi perwira TNI di jabatan sipil. Kepala Negara menyatakan hal itu saat merespons soal penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan 'semua akan dievaluasi' ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ," kata anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani melalui keterangan tertulis, Selasa, (1/8).
Christina menuturkan jika evaluasinya menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil, akan menyangkut revisi undang-undang. Sebab, penempatan jabatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga: Peraturan Militer Didesak Direvisi, Pejabat TNI Bekerja di Instansi Lain Harus Diberhentikan
Pada Pasal 47 UU TNI disebutkan ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, dan Sandi Negara. Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," ujar politikus Golkar itu.
Baca juga: Jokowi Dinilai tidak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, Presiden Jokowi merespons soal penetapan tersangka Henri Alfandi. Dia menegaskan akan mengevaluasi penempatan perwira tinggi yang menduduki jabatan sipil.
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya," ujar Jokowi, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.
(MGN/Z-9)
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ia menilai pesan utama Prabowo adalah penguatan postur pertahanan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap negara.
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved