Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menilai bahwa perang melawan korupsi merupakan perjuangan semesta. Hal itu disampaikan Anies melalui buku 'Merawat Tenun Kebangsaan'.
"Pertempuran melawan korupsi sebenarnya adalah perjuangan semesta," kata Anies dikutip melalui keterangan tertulis, Selasa, (1/8).
Anies mengatakan praktik korupsi kian beragam. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meyakini kejahatan itu sebagai tindakan primitif di masa depan.
Baca juga :
"Suatu saat nanti korupsi, sogok-menyogok tidak hanya melanggar hukum, niscaya sebagai praktik yang terbelakang dan sangat primitif. Seperti halnya dulu ketika masih ada perbudakan, kini jika ada praktik perbudakan, maka pelakukan akan dikecam dan dihukum," ujar Anies.
Baca juga :
Pada Laporan Transparency Internasional terbaru menunjukkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya 38 persen.
Penurunan IPK ini turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia secara global. Tercatat, IPK Indonesia pada 2022 menempati peringkat ke-110. Pada tahun sebelumnya, IPK Indonesia berada di peringkat ke-96 secara global.
Buku 'Merawat Tenun Kebangsaan' yang diterbitkan pada tahun 2015 tersebut merupakan kumpulan tulisan Anies yang dimuat di berbagai media nasional. Salah satunya adalah artikel opini Anies Baswedan yang dimuat di salah satu media nasional pada 8 Januari 2012 dengan judul 'Menggerakkan Semesta Melawan Korupsi'.
Dalam artikel itu, Anies menyampaikan bahwa upaya menyejahterakan rakyat sudah sewajarnya dikerjakan oleh negara, yaitu kegiatan yang sifatnya mengadakan yang belum ada, mewujudkan yang belum terwujud.
Sebaliknya, perang melawan korupsi adalah meniadakan yang sudah ada. Perang ini juga mengantarkan koruptor ke pengadilan dan dihukum.
"Republik ini memiliki syarat-syarat menjadi negara maju. Rakyat juga berhak menikmati kesejahteraan. Sementara itu, korupsi adalah penghambat kemajuan yang luar biasa efektif," ujar Anies. (MGN/Z-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved