Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BAKAL calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menilai bahwa perang melawan korupsi merupakan perjuangan semesta. Hal itu disampaikan Anies melalui buku 'Merawat Tenun Kebangsaan'.
"Pertempuran melawan korupsi sebenarnya adalah perjuangan semesta," kata Anies dikutip melalui keterangan tertulis, Selasa, (1/8).
Anies mengatakan praktik korupsi kian beragam. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meyakini kejahatan itu sebagai tindakan primitif di masa depan.
Baca juga :
"Suatu saat nanti korupsi, sogok-menyogok tidak hanya melanggar hukum, niscaya sebagai praktik yang terbelakang dan sangat primitif. Seperti halnya dulu ketika masih ada perbudakan, kini jika ada praktik perbudakan, maka pelakukan akan dikecam dan dihukum," ujar Anies.
Baca juga :
Pada Laporan Transparency Internasional terbaru menunjukkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya 38 persen.
Penurunan IPK ini turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia secara global. Tercatat, IPK Indonesia pada 2022 menempati peringkat ke-110. Pada tahun sebelumnya, IPK Indonesia berada di peringkat ke-96 secara global.
Buku 'Merawat Tenun Kebangsaan' yang diterbitkan pada tahun 2015 tersebut merupakan kumpulan tulisan Anies yang dimuat di berbagai media nasional. Salah satunya adalah artikel opini Anies Baswedan yang dimuat di salah satu media nasional pada 8 Januari 2012 dengan judul 'Menggerakkan Semesta Melawan Korupsi'.
Dalam artikel itu, Anies menyampaikan bahwa upaya menyejahterakan rakyat sudah sewajarnya dikerjakan oleh negara, yaitu kegiatan yang sifatnya mengadakan yang belum ada, mewujudkan yang belum terwujud.
Sebaliknya, perang melawan korupsi adalah meniadakan yang sudah ada. Perang ini juga mengantarkan koruptor ke pengadilan dan dihukum.
"Republik ini memiliki syarat-syarat menjadi negara maju. Rakyat juga berhak menikmati kesejahteraan. Sementara itu, korupsi adalah penghambat kemajuan yang luar biasa efektif," ujar Anies. (MGN/Z-8)
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved