Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Suap di Basarnas, KPK Segera Lakukan Penggeledahan

Candra Yuri Nuralam
01/8/2023 21:50
Kasus Suap di Basarnas, KPK Segera Lakukan Penggeledahan
Logo KPK.(DOK MI.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasadi Badan SAR Nasional (Basarnas). Sejumlah lokasi bakal digeledah dalam waktu dekat.

"Ya pastilah (ada penggeledahan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Alex enggan memerinci lokasi yang akan disambangi penyidik. 

Upaya itu dipastikan bakal dikoordinasikan dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI. "Pasti nanti kita akan koordinasikan dengan Puspom TNI," ucap Alex.

Baca juga: Evaluasi Penegakan Hukum Dinilai Lebih Penting

Sebelumnya, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Kedua tersangka telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, di Halim Perdanakusuma.

Penangkapan keduanya yang dilakukan oleh KPK sempat melahirkan polemik, lantaran Puspom TNI menilai KPK melampaui prosedur saat menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka, tanpa koordinasi. Sebab, sebagai anggota TNI aktif, status hukum keduanya hanya bisa ditetapkan polisi militer. 

Baca juga: Peraturan Militer Didesak Direvisi, Pejabat TNI Bekerja di Instansi Lain Harus Diberhentikan

Meski demikian, Puspom TNI akhirnya menetapkan kedua anggota TNI AU itu sebagai tersangka kasus suap. Itu pun setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf karena telah menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (28/7/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri  menyebut penyidik khilaf usai menangkap HA dan ABC. Namun demikian Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sudah profesional, prosedural, legal dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan. "Kita bekerja sesuai perundang-undangan dan ada payung hukumnya, tidak melanggar peraturan," katanya. 

Selanjutnya, penegakan hukum kedua tersangka diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut dan akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melayangkan pengunduran diri dari jabatannya lantaran adanya polemik kasus penangkap pimpinan Basarnas. Surat pengunduran diri sudah dilayangkan ke pimpinan KPK. Namun, pengunduran diri itu ditolak KPK. "Dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan. Sebagai pertanggungjawaban, saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini mengajukan pengunduran diri," demikian pernyataan Asep.

KPK melakukan OTT dilakukan di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi. Dari OTT itu, ada delapan orang yang ditangkap. Salah satunya pejabat Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang menerima uang senilai Rp999,7 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, HA ikut dijerat. Setelah gelar perkara, HA dan ABC ditetapkan sebagai tersangka. "Ini karena KPK memiliki bukti  dugaan penerimaan suap hingga Rp88,3 miliar pada proyek-proyek lainnya di Basarnas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya