Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasadi Badan SAR Nasional (Basarnas). Sejumlah lokasi bakal digeledah dalam waktu dekat.
"Ya pastilah (ada penggeledahan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Alex enggan memerinci lokasi yang akan disambangi penyidik.
Upaya itu dipastikan bakal dikoordinasikan dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI. "Pasti nanti kita akan koordinasikan dengan Puspom TNI," ucap Alex.
Baca juga: Evaluasi Penegakan Hukum Dinilai Lebih Penting
Sebelumnya, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Kedua tersangka telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, di Halim Perdanakusuma.
Penangkapan keduanya yang dilakukan oleh KPK sempat melahirkan polemik, lantaran Puspom TNI menilai KPK melampaui prosedur saat menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka, tanpa koordinasi. Sebab, sebagai anggota TNI aktif, status hukum keduanya hanya bisa ditetapkan polisi militer.
Baca juga: Peraturan Militer Didesak Direvisi, Pejabat TNI Bekerja di Instansi Lain Harus Diberhentikan
Meski demikian, Puspom TNI akhirnya menetapkan kedua anggota TNI AU itu sebagai tersangka kasus suap. Itu pun setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf karena telah menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (28/7/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyidik khilaf usai menangkap HA dan ABC. Namun demikian Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sudah profesional, prosedural, legal dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan. "Kita bekerja sesuai perundang-undangan dan ada payung hukumnya, tidak melanggar peraturan," katanya.
Selanjutnya, penegakan hukum kedua tersangka diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut dan akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melayangkan pengunduran diri dari jabatannya lantaran adanya polemik kasus penangkap pimpinan Basarnas. Surat pengunduran diri sudah dilayangkan ke pimpinan KPK. Namun, pengunduran diri itu ditolak KPK. "Dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan. Sebagai pertanggungjawaban, saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini mengajukan pengunduran diri," demikian pernyataan Asep.
KPK melakukan OTT dilakukan di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi. Dari OTT itu, ada delapan orang yang ditangkap. Salah satunya pejabat Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang menerima uang senilai Rp999,7 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, HA ikut dijerat. Setelah gelar perkara, HA dan ABC ditetapkan sebagai tersangka. "Ini karena KPK memiliki bukti dugaan penerimaan suap hingga Rp88,3 miliar pada proyek-proyek lainnya di Basarnas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Z-2)
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik kepemilikan aset tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle atau kendaraan Basarnas.
Teknologi Night Vision Goggle (NVG) adalah perangkat optik yang memungkinkan penggunanya melihat dalam kondisi minim cahaya
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke hari ini, 19 Desember 2023.
KOMISARIS PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dana itu dipisah secara tunai dan cek.
DIREKTUR PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 16 Oktober 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved