Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dianggap Hina Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Khoerun Nadif Rahmat
01/8/2023 09:31
Dianggap Hina Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Rocky Gerung(Dok MI/ROMMY PUJIANTO)

RELAWAN Indonesia Bersatu melaporkan pengamat Politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ke Polda Metro Jaya, Senin (31/7), atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

"Alhamdulilah, laporan kami diterima. Saya, sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, hari ini, melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, Selasa (1/8).

Baca juga: Kritisi Wacana Putusan Sistem Proporsional Tertutup, Rocky Gerung : MK Bukan Alat Kepala Negara

Rocky, kata Lisman, diduga telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.

"Karena diksi yang dibangun Rocky Gerung dan pernyataan di suatu forum yang disebarkan melalui Youtube sangat tidak etis karena dia sangat menyerang presiden, kepala negara, yang hari ini adalah Pak Jokowi," sebutnya.

Lebih lanjut, Lisman menyebutkan Refly dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu.

Baca juga: Usai Bertemu Rocky Gerung, Gibran: Sudah Tak Ada Lagi Istilah Cebong-Kampret

"Dia yang punya channel YouTube dan memasukan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia. Yang tonton hampir puluhan ribu orang," bebernya.

Dalam pelaporan itu, Lisman turut menyertakan sejumlah barang bukti sebuah flashdisk berisikan video dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap Jokowi.

Rocky dan Refly dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya