Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTUR Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan posisi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait publisher rights sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg). Usman menyebut rancangan regulasi itu telah diserahkan sejak pekan lalu dan saat ini masih dikaji oleh Setneg.
Usman juga mengatakan selama rancangan peraturan tersebut belum ditandatangani oleh Presiden, seluruh masukan atau dorongan untuk dilakukan pengkajian ulang masih sangat terbuka.
“Iya (masih bisa). Masih terbuka, karena sebelum ditetapkan presiden, ditandatangani presiden, Setneg kan melakukan pembahasan, melakukan pengkajian, melakukan pertimbangan. Tetapi terkait permintaan asosiasi untuk mengkaji ulang itu bisa langsung ditanyakan ke Setneg. Tetapi saya kira secara umum tentu kita mendengar apa yang diharapkan oleh asosiasi, oleh AMSI, dan beberapa organisasi lainnya,” ujar Usman kepada Media Indonesia, Senin (31/7).
Baca juga : Tanpa Regulasi, Publisher Lemah Menghadapi Google dan Facebook
Terkait masih adanya pro dan kontra soal pengesahan rancangan peraturan ini, Usman menyebut masih perlu dilakukan diskusi yang mendalam dan intens untuk bisa menyamakan persepsi. Usman menilai penolakan dan ancaman yang sempat diutarakan pihak platform, bisa jadi ada kesalahan interpretasi dan kesalahpahaman terkait maksud dan tujuan dari Rancangan Perpres tersebut.
Baca juga : Platform Digital Kecewa Pada Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas, Ini Jawaban Kemenkominfo
“Soal penjelasan saja saya kira. Kekhawatiran itu menurut saya tidak pas yang disampaikan platform, oleh Google khususnya ya. Mungkin ada kesalahpahaman. Misalnya dikatakan kok memberikan kewenangan kepada lembaga di luar pemerintah (dalam hal ini Komite). Persoalannya bukan di situ di luar atau tidak di luar. Tetapi lembaganya itu independen, itu juga mengakomodasi keinginan platform. Lembaga itu harus terdiri dari orang yang independen, tidak terikat perusahaan pers, tidak terikat juga perusahaan platform,” jelas Usman.
Pihak platform digital, kata Usman, mengkhawatirkan lembaga komite yang dibentuk dan diamanatkan dalam Rancangan Perpres tersebut akan mematikan langkah bisnis platform dan menghilangkan ruang kebebasan mereka untuk menyebarkan konten.
“Lembaga ini juga ada unsur pemerintahnya. Namanya Komite. Kemudian komite ini juga tidak bisa menghukum. Komite hanya memediasi kalau ada perbedaan pendapat antara platform dan perusahaan pers. Kemudian kalau komite ada satu persoalan, dia bisa memberi rekomendasi kepada pemerintah. Tetap nanti pemerintah yang mengambil langkah sanksi, bukan komite itu, bukan lembaga itu,” kata Usman
“Selain poin itu, ada juga misalnya protes terkait konten yang dibuat oleh para influencer. Kami sampaikan itu tidak masuk wilayah perpres. Silakan saja kalau platform menyalurkan konten yang dibuat oleh konten kreator. Itu tidak masuk dalam wilayah perpres. Yang masuk itu soal berita berkualitas. Berita itu diproduksi perusahaan pers. Tetapi suatu konten diproduksi bukan perusahaan pers, ya itu tidak menjadi urusannya perpres ini. Jadi tidak perlu khawatir ini akan membatasi penyaluran konten secara umum. Tidak begitu,” tambahnya.
Usman mengatakan sampai saat ini pihaknya akan terus melakukan negosiasi dan berdiskusi untuk dapat meluruskan kesalahpahaman yang selama ini diterima platform. Ia juga ingin meyakinkan bahwa semua telah ditempatkan sesuai dengan porsinya.
“Kalau memang perlu kita menjelaskan lagi, kita akan menjelaskan. Sebetulnya platform itu sudah kita ajak diskusi sejak awal pembentukan perpres ini. Apalagi waktu kita harmonisasi intensif sekali kita ajak, yang paling sering hadir ya Google dibandingkan platform lain,” pungkasnya. (Z-8)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Temu merupakan aplikasi asal Tiongkok yang langsung menghubungkan pabrik negara itu dengan pembeli.
Buku Satu Dekade Pembangunan Digital Indonesia 2014-2025. Peluncuran itu dilakukan di Gedung Kominfo, Jakarta, pada Kamis (10/10).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved