Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMANDAN Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengaku keberatan dengan penetapan dua personel TNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.
Diketahui, KPK menetapkan dua personel TNI, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
"Dari tim kami, terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," aku Agung di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7).
Baca juga: Panglima Kecewa Perwira TNI Kena OTT KPK
Ia juga menilai KPK telah menyalahi ketentuan atas penersangkaan Marsdya Henri dan Letkol Afri. Agung menegaskan, TNI memiliki aturan sendiri dalam dalam memproses hukum personel TNI. Penetapan tersangka personel TNI, lanjutnya, hanya dapat dilakukan oleh TNI.
"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami pihak KPK juga demikian," katanya.
Baca juga: Mabes TNI Ingin Kasus Dana Komando Ditangani dengan Aturan Militer
Meski merasa keberatan, Agung mengatakan pihaknya tetap mendukung pemberantasan korupsi. Ia meminta semua pihak tidak beranggapan bahwa TNI bakal melindungi Marsdya Henri dan Letkol Afri setelah perkaranya diserahkan ke Puspom TNI.
"Jangan beranggapan diserahkan kepada TNI akan diamankan, tidak. Kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka," tandasnya. (Tri/Z-7)
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BADAN Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap anggotanya pada hari Selasa 25 Juli 2023 kemarin.
KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat dan jasa di instansinya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka pemberi suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Dia menggunakan kode khusus
Penetapan status tersangka Kepala Basarnas sudah mendapatkan restu dan diketahui Puspom TNI.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan pengamanan dan kesiapsiagaan pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 di kawasan objek wisata.
Posisi pesawat SJ182 setelah hilang kontak berada di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, dengan maksimal kedalaman sekitar 20 meter-23 meter.
"CVR belum kita temukan. Yang beredar baru casing, bungkusnya."
Ia mengaku masih ada beberapa faktor untuk melanjutkan pencarian. Pertama, hingga Minggu (17/1) pagi, instrumen pesawat seperti Cokcpit Voice Recorder (CVR) belum ditemukan
Tim DVI Polri masih terus mengidentifikasi sebagian kantong jenazah yang telah diterima sejak Rabu (20/1). Pemeriksaan DNA juga terus berjalan.
Hari ini (21/1) merupakan operasi terakhir tim SAR gabungan dalam pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Pencarian pesawat dan korban kecelakaan tersebut telah dimulai sejak (9/1) lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved