Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
Dua anak Panji Gumilang akan kembali diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayahnya. Keduanya diperiksa sebagai saksi, hari ini, Jumat (28/7).
"Rencana hadir hari ini, namun kepastiannya nanti akan disampaikan oleh Pak Karo Penmas Polri (Ahmad Ramadhan)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat.
Kedua anak Panji adalah IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al-Zaytun dan APU sebagai Sekretaris pengurus YPI.
Baca juga: Kuasa Hukum: Panji Gumilang Belum Bisa Hadiri Pemanggilan Polisi
Selain IP dan APU, ada enam saksi lain yang juga diperiksa hari ini. Mereka terdaftar dalam struktur organisasi Al-Zaytun. Enam saksi tersebut ialah IS sebagai bendahara, AH selaku Pembina Anggota 1, MJA sebagai Ketua pengawas, MN selaku Pembina Anggota 2, MAS selaku Pembina Anggota 3, dan AS sebagai Pengurus.
Dua anak Panji dan enam orang saksi lainnya sedianya dijadwalkan mejalani pemeriksaan pada Selasa (25/7). Namun, mereka tidak hadir.
Baca juga: Badan Pengusahaan Batam tidak Memiliki Data Tanah Panji Gumilang di Pulau Galang
"Mereka diminta hadir di hari Jumat, 28 Juli 2023. Undangan klarifikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan.
Di samping itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga memeriksa dua Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK), yaitu AFA dan MYR, hari ini.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang, seperti pencucian uang, tindak pidana korupsi, dan penggelapan. (Z-11)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved