Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi diduga menerima uang haram Rp88,3 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Namun angka itu berbanding terbalik dengan laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) Henri yang terbaru, yakni Rp10,9 miliar.
Laporan itu diserahkan Henri pada 24 Maret 2023. Dia tercatat sebagai Kepala Basarnas dalam LHKPN-nya.
Dalam laporannya, dia mengaku memiliki lima tanah tanpa bangunan senilai Rp4,8 miliar. Lokasinya ada di Pekanbaru dan Kampar.
Baca juga: Kepala Basarnas Korupsi, Presiden: Ya Begitu Kalau Melompati Sistem
Dia juga mencatatkan kepemilikan empat kendaraan senilai Rp1 miliar. Rinciannya yakni Mobil Nissan Grand Livina keluaran 2012, Fin Komodo IV keluaran 2019, Mobil Hondaa CRV keluaran 2017, dan Pesawat Terbang Zenith 750 Stol keluaran 2019.
Dalam laporannya, dia mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452,6 juta. Henri tidak melaporkan kepemilikan surat berharga.
Baca juga: Gagal Menikmati Pensiun Gegara Duit Rp88,3 Miliar
Namun, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp4 miliar. Henri juga mencatatkan harta lainnya senilai Rp600 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10% dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)
Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan pengamanan dan kesiapsiagaan pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 di kawasan objek wisata.
Posisi pesawat SJ182 setelah hilang kontak berada di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, dengan maksimal kedalaman sekitar 20 meter-23 meter.
"CVR belum kita temukan. Yang beredar baru casing, bungkusnya."
Ia mengaku masih ada beberapa faktor untuk melanjutkan pencarian. Pertama, hingga Minggu (17/1) pagi, instrumen pesawat seperti Cokcpit Voice Recorder (CVR) belum ditemukan
Tim DVI Polri masih terus mengidentifikasi sebagian kantong jenazah yang telah diterima sejak Rabu (20/1). Pemeriksaan DNA juga terus berjalan.
Hari ini (21/1) merupakan operasi terakhir tim SAR gabungan dalam pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Pencarian pesawat dan korban kecelakaan tersebut telah dimulai sejak (9/1) lalu.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Henri Alfiandi yang seharusnya bulan depan menikmati masa pensiun, kini harus berada di balik jeruji karena terjaring OTT KPK.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas), Henri Alfiandi, mengakui memiliki pesawat terbang Zenith 750 Stol keluaran 2019. Namun, ia menyebut pesawat itu merupakan hasil rakitannya sendiri.
KPK tegaskan tersangka Kepala Basarnas didasari adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan cuci tangan atas polemik penetapan dua personel TNI pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved