Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi diduga menerima uang haram Rp88,3 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Namun angka itu berbanding terbalik dengan laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) Henri yang terbaru, yakni Rp10,9 miliar.
Laporan itu diserahkan Henri pada 24 Maret 2023. Dia tercatat sebagai Kepala Basarnas dalam LHKPN-nya.
Dalam laporannya, dia mengaku memiliki lima tanah tanpa bangunan senilai Rp4,8 miliar. Lokasinya ada di Pekanbaru dan Kampar.
Baca juga: Kepala Basarnas Korupsi, Presiden: Ya Begitu Kalau Melompati Sistem
Dia juga mencatatkan kepemilikan empat kendaraan senilai Rp1 miliar. Rinciannya yakni Mobil Nissan Grand Livina keluaran 2012, Fin Komodo IV keluaran 2019, Mobil Hondaa CRV keluaran 2017, dan Pesawat Terbang Zenith 750 Stol keluaran 2019.
Dalam laporannya, dia mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452,6 juta. Henri tidak melaporkan kepemilikan surat berharga.
Baca juga: Gagal Menikmati Pensiun Gegara Duit Rp88,3 Miliar
Namun, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp4 miliar. Henri juga mencatatkan harta lainnya senilai Rp600 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10% dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)
Basarnas Bali gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 selama 17 hari. 140 personel disiagakan di pelabuhan, bandara, dan objek wisata untuk antisipasi darurat.
Selanjutnya pada pukul 17.50 WIB Tim SAR gabungan kembali menemukan korban yang teridentifikasi bernama Hardianto dalam kondisi meninggal dunia
Tiga orang meninggal dunia setelah tertimbun longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Adapun operasi SAR yang menjadi perhatian masyarakat antara lain kecelakaan pesawat pada 3 Agustus 2025 terhadap pesawat latih PK-S126 yang jatuh di Desa Benteng, Ciampea.
Penumpang dan awak pesawat Smart Air rute Nabire-Kaimana dipastikan selamat setelah pesawat melakukan pendaratan darurat di kawasan pantai dekat Bandara Nabire.
Ia mengatakan dua korban diduga tertimbun longsor saat bekerja di area pertanian/perkebunan dan jauh dari pemukiman penduduk.
KOMISARIS PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dana itu dipisah secara tunai dan cek.
DIREKTUR PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 16 Oktober 2023.
Berdasarkan pemeriksaan saksi diduga ada pengaturan lelang disertai pemberian uang kepada Kabasarnas Hendri Alfiandi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Agus Haryono untuk mendalami dugaan rasuah pengadaan truk angkut dan kendaraan kebencanaan di Basarnas.
KPK memastikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tidak beririsan dengan suap Kabasarnas.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, KPK yakin ada pengaturan dalam pemenangan proyek di Basarnas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved