Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas), Selasa (25/7). Pejabat itu menjadi salah satu dari total delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar 8-an orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (25/7).
Ali enggan memerinci lebih lanjut identitas pejabat Basarnas yang ditangkap KPK. Sejumlah pihak swasta juga ikut dibawa penyelidik.
Baca juga: Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK
Mereka yang tertangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lanjutan. KPK bakal membeberkan informasi mendalam hari ini, 26 Juli 2023. "Kami akan informasikan perkembangannya lebih lanjut," ujar Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penangkapan dilakukan di Jakarta dan Bekasi. Taring Lembaga Antirasuah menggigit para pihak terjaring pas siang bolong. "Siang, sekitar jam 14.00 WIB (ditangkapnya)," ucap Ghufron.
Baca juga: 45 Orang Lolos Seleksi Administrasi Pejabat KPK, Pencarian Penggantian Brigjen Endar Ditunda
Ghufron menjelaskan penangkapan itu berkaitan dengan pemberian suap dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, dia belum bisa memerinci lebih lanjut perkaranya. "Mohon bersabar untuk informasi lengkapnya," ucap Ghufron.
KPK turut menyita sejumlah uang dalam penangkapan kemarin. Namun, nominalnya belum bisa dibeberkan ke publik karena masih dalam penghitungan.
"Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," ucap Ali Fikri.
KPK bakal memperlihatkan uang yang disita itu dalam konferensi pers nanti. Saat ini, penyelidik masih melakukan pendalaman.
Pendalaman dinilai penting untuk meluruskan status pemberi dan penerima uang panas itu. Informasi itu juga menentukan penetapan tersangka dalam operasi senyap ini.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. KPK wajib menentukan status hukum para pihak yang ditangkap terhitung dari pukul 14.00 WIB, kemarin.
Penentuan status hukum dilakukan dengan rapat tertutup para petinggi KPK. Nantinya, penyelidik akan memaparkan temuan dan konstruksi perkara para pihak terjaring di depan pimpinan Lembaga Antirasuah. "Akan kami sampaikan setelah kami memeriksa selama 1x24 jam," ucap Nurul Ghufron.
KPK nantinya wajib mengumumkan status hukum para pihak dalam konferensi pers. Namun, pembeberan informasi itu bisa lewat dari aturan main 1x24 jam. (Z-3)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Basarnas menyatakan bahwa proses evakuasi korban insiden kebakaran KM Barcelona 5 di perairan Talise, Sulawesi Utara, kini berada pada fase akhir
Sebanyak 11 orang dinyatakan hilang saat kapal terbalik di Kepulauan Mentawai.
Syafi'i menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Namun, soal dugaan melakukan kelalaian, dia menilai harus jelas arah tudingan itu.
Kementerian Kehutanan juga akan meningkatkan sertifikasi bagi pemandu wisata dan pendakian, serta menyusun sistem klasifikasi tingkat bahaya jalur pendakian.
Petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima informasi dari salah satu orang tua pendaki, atas nama Ketut Ganes, Senin (30/6) pukul 02.15 Wita
Agenda The14th Basarnas-AMSA Search and Rescue Forum 2025 yang dilaksanakan di hotel Movenpick Jakarta pada 30 April 2025 merupakan agenda yang anggarannya berasal dari AMSA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved