Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas), Selasa (25/7). Pejabat itu menjadi salah satu dari total delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar 8-an orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (25/7).
Ali enggan memerinci lebih lanjut identitas pejabat Basarnas yang ditangkap KPK. Sejumlah pihak swasta juga ikut dibawa penyelidik.
Baca juga: Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK
Mereka yang tertangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lanjutan. KPK bakal membeberkan informasi mendalam hari ini, 26 Juli 2023. "Kami akan informasikan perkembangannya lebih lanjut," ujar Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penangkapan dilakukan di Jakarta dan Bekasi. Taring Lembaga Antirasuah menggigit para pihak terjaring pas siang bolong. "Siang, sekitar jam 14.00 WIB (ditangkapnya)," ucap Ghufron.
Baca juga: 45 Orang Lolos Seleksi Administrasi Pejabat KPK, Pencarian Penggantian Brigjen Endar Ditunda
Ghufron menjelaskan penangkapan itu berkaitan dengan pemberian suap dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, dia belum bisa memerinci lebih lanjut perkaranya. "Mohon bersabar untuk informasi lengkapnya," ucap Ghufron.
KPK turut menyita sejumlah uang dalam penangkapan kemarin. Namun, nominalnya belum bisa dibeberkan ke publik karena masih dalam penghitungan.
"Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," ucap Ali Fikri.
KPK bakal memperlihatkan uang yang disita itu dalam konferensi pers nanti. Saat ini, penyelidik masih melakukan pendalaman.
Pendalaman dinilai penting untuk meluruskan status pemberi dan penerima uang panas itu. Informasi itu juga menentukan penetapan tersangka dalam operasi senyap ini.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. KPK wajib menentukan status hukum para pihak yang ditangkap terhitung dari pukul 14.00 WIB, kemarin.
Penentuan status hukum dilakukan dengan rapat tertutup para petinggi KPK. Nantinya, penyelidik akan memaparkan temuan dan konstruksi perkara para pihak terjaring di depan pimpinan Lembaga Antirasuah. "Akan kami sampaikan setelah kami memeriksa selama 1x24 jam," ucap Nurul Ghufron.
KPK nantinya wajib mengumumkan status hukum para pihak dalam konferensi pers. Namun, pembeberan informasi itu bisa lewat dari aturan main 1x24 jam. (Z-3)
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Adapun operasi SAR yang menjadi perhatian masyarakat antara lain kecelakaan pesawat pada 3 Agustus 2025 terhadap pesawat latih PK-S126 yang jatuh di Desa Benteng, Ciampea.
Penumpang dan awak pesawat Smart Air rute Nabire-Kaimana dipastikan selamat setelah pesawat melakukan pendaratan darurat di kawasan pantai dekat Bandara Nabire.
Ia mengatakan dua korban diduga tertimbun longsor saat bekerja di area pertanian/perkebunan dan jauh dari pemukiman penduduk.
Operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 PK THT di Pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan, resmi ditutup pada Jumat (23/1) malam.
BADAN Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, akan mengevaluasi kelanjutan operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat ATR 42-500
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Moh Syafi'i mengungkapkan tim SAR gabungan melakukan evakuasi dua kantong berisi bagian tubuh korban kecelakaan pesawat IAT ATR 42-500.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved