Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Harap Airlangga Hartarto Junjung Supremasi Hukum

Tri Subarkah
22/7/2023 10:35
Kejagung Harap Airlangga Hartarto Junjung Supremasi Hukum
Kejaksaan Agung berharap Airlangga memenuhi panggilan sebagai saksi kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat menjunjung supremasi hukum. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana terkait pemanggilan Airlangga sebagai saksi untuk kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," kata Ketut di Jakarta, Sabtu (22/7).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengagendakan pemeriksaan Airlangga pada Senin (17/7). Namun, pemeriksaan diundur ke Selasa (18/7) atas permintaan Airlangga. Kendati demikian, saat itu, Airlangga tak kunjung mendatangi Gedung Bundar.

Baca juga: Indonesia akan Miliki Daya Tawar Tinggi jika Jadi Anggota OECD

Menurut Ketut, penyidik telah mengirim surat panggilan ulang ke Airlangga pada Kamis (20/7). Lewat surat tersebut, pemeriksaan terhadap Airlangga dijadwalkan Senin (24/7).

"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir," ujar Ketut.

Baca juga: Airlangga Bakal Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Ditanya soal kemungkinan lain Airlangga juga diperiksa sebagai saksi  kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ketut mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai hal tersebut. Ia menegaskan pemanggilan Airlangga pada Senin (24/7) hanya terkait dengan perkara CPO.

"Sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu. Kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan," tandasnya.

Sebelumnya, Airlangga telah memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan dari penyidik JAM-Pidsus saat ditemui usai acara Indonesia Data and Economic Conference Katadata di Jakarta, Kamis (20/7). Kesiapan Airlangga juga dipertegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.

Haryo mejelaskan Biro Hukum Kemenko Perekonomian bakal menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Airlangga saat pemeriksaan. "Bapak (Airlangga) sebagai warga negara yang patuh hukum, kalau memberikan keterangan untuk memperjelas dan kepentingan hukum pasti hadir dan mendukung guna menerangkan perkara."

Menurut Ketut, pemeriksaan Airlangga untuk kelengkapan berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.

Penyidik Gedung Bundar telah menyeret lima orang ke persidangan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.

Mahkamah Agung sendiri sudah menjatuhkan putusan tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap mereka. Indrasari dihukum pidana penjara 8 tahun, Master 6 tahun penjara, Lin Che Wei 7 tahun penjara, Pierre 6 tahun penjara, dan Stanley 5 tahun penjara. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya