Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat menjunjung supremasi hukum. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana terkait pemanggilan Airlangga sebagai saksi untuk kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," kata Ketut di Jakarta, Sabtu (22/7).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengagendakan pemeriksaan Airlangga pada Senin (17/7). Namun, pemeriksaan diundur ke Selasa (18/7) atas permintaan Airlangga. Kendati demikian, saat itu, Airlangga tak kunjung mendatangi Gedung Bundar.
Baca juga: Indonesia akan Miliki Daya Tawar Tinggi jika Jadi Anggota OECD
Menurut Ketut, penyidik telah mengirim surat panggilan ulang ke Airlangga pada Kamis (20/7). Lewat surat tersebut, pemeriksaan terhadap Airlangga dijadwalkan Senin (24/7).
"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir," ujar Ketut.
Baca juga: Airlangga Bakal Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Ditanya soal kemungkinan lain Airlangga juga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ketut mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai hal tersebut. Ia menegaskan pemanggilan Airlangga pada Senin (24/7) hanya terkait dengan perkara CPO.
"Sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu. Kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Airlangga telah memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan dari penyidik JAM-Pidsus saat ditemui usai acara Indonesia Data and Economic Conference Katadata di Jakarta, Kamis (20/7). Kesiapan Airlangga juga dipertegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.
Haryo mejelaskan Biro Hukum Kemenko Perekonomian bakal menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Airlangga saat pemeriksaan. "Bapak (Airlangga) sebagai warga negara yang patuh hukum, kalau memberikan keterangan untuk memperjelas dan kepentingan hukum pasti hadir dan mendukung guna menerangkan perkara."
Menurut Ketut, pemeriksaan Airlangga untuk kelengkapan berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.
Penyidik Gedung Bundar telah menyeret lima orang ke persidangan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.
Mahkamah Agung sendiri sudah menjatuhkan putusan tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap mereka. Indrasari dihukum pidana penjara 8 tahun, Master 6 tahun penjara, Lin Che Wei 7 tahun penjara, Pierre 6 tahun penjara, dan Stanley 5 tahun penjara. (Z-3)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved