Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat menjunjung supremasi hukum. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana terkait pemanggilan Airlangga sebagai saksi untuk kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," kata Ketut di Jakarta, Sabtu (22/7).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengagendakan pemeriksaan Airlangga pada Senin (17/7). Namun, pemeriksaan diundur ke Selasa (18/7) atas permintaan Airlangga. Kendati demikian, saat itu, Airlangga tak kunjung mendatangi Gedung Bundar.
Baca juga: Indonesia akan Miliki Daya Tawar Tinggi jika Jadi Anggota OECD
Menurut Ketut, penyidik telah mengirim surat panggilan ulang ke Airlangga pada Kamis (20/7). Lewat surat tersebut, pemeriksaan terhadap Airlangga dijadwalkan Senin (24/7).
"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir," ujar Ketut.
Baca juga: Airlangga Bakal Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Ditanya soal kemungkinan lain Airlangga juga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ketut mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai hal tersebut. Ia menegaskan pemanggilan Airlangga pada Senin (24/7) hanya terkait dengan perkara CPO.
"Sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu. Kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Airlangga telah memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan dari penyidik JAM-Pidsus saat ditemui usai acara Indonesia Data and Economic Conference Katadata di Jakarta, Kamis (20/7). Kesiapan Airlangga juga dipertegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.
Haryo mejelaskan Biro Hukum Kemenko Perekonomian bakal menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Airlangga saat pemeriksaan. "Bapak (Airlangga) sebagai warga negara yang patuh hukum, kalau memberikan keterangan untuk memperjelas dan kepentingan hukum pasti hadir dan mendukung guna menerangkan perkara."
Menurut Ketut, pemeriksaan Airlangga untuk kelengkapan berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.
Penyidik Gedung Bundar telah menyeret lima orang ke persidangan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.
Mahkamah Agung sendiri sudah menjatuhkan putusan tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap mereka. Indrasari dihukum pidana penjara 8 tahun, Master 6 tahun penjara, Lin Che Wei 7 tahun penjara, Pierre 6 tahun penjara, dan Stanley 5 tahun penjara. (Z-3)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved