Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat menjunjung supremasi hukum. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana terkait pemanggilan Airlangga sebagai saksi untuk kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," kata Ketut di Jakarta, Sabtu (22/7).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengagendakan pemeriksaan Airlangga pada Senin (17/7). Namun, pemeriksaan diundur ke Selasa (18/7) atas permintaan Airlangga. Kendati demikian, saat itu, Airlangga tak kunjung mendatangi Gedung Bundar.
Baca juga: Indonesia akan Miliki Daya Tawar Tinggi jika Jadi Anggota OECD
Menurut Ketut, penyidik telah mengirim surat panggilan ulang ke Airlangga pada Kamis (20/7). Lewat surat tersebut, pemeriksaan terhadap Airlangga dijadwalkan Senin (24/7).
"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir," ujar Ketut.
Baca juga: Airlangga Bakal Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Ditanya soal kemungkinan lain Airlangga juga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ketut mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai hal tersebut. Ia menegaskan pemanggilan Airlangga pada Senin (24/7) hanya terkait dengan perkara CPO.
"Sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu. Kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Airlangga telah memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan dari penyidik JAM-Pidsus saat ditemui usai acara Indonesia Data and Economic Conference Katadata di Jakarta, Kamis (20/7). Kesiapan Airlangga juga dipertegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.
Haryo mejelaskan Biro Hukum Kemenko Perekonomian bakal menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Airlangga saat pemeriksaan. "Bapak (Airlangga) sebagai warga negara yang patuh hukum, kalau memberikan keterangan untuk memperjelas dan kepentingan hukum pasti hadir dan mendukung guna menerangkan perkara."
Menurut Ketut, pemeriksaan Airlangga untuk kelengkapan berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.
Penyidik Gedung Bundar telah menyeret lima orang ke persidangan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.
Mahkamah Agung sendiri sudah menjatuhkan putusan tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap mereka. Indrasari dihukum pidana penjara 8 tahun, Master 6 tahun penjara, Lin Che Wei 7 tahun penjara, Pierre 6 tahun penjara, dan Stanley 5 tahun penjara. (Z-3)
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Malaysia diperkirakan telah mengalami kerugian hingga RM277 miliar (sekitar Rp1.154 triliun) akibat kejahatan keuangan yang melibatkan pencurian dan kebocoran dana publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved