Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BADAN Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemilu untuk mengamankan ruang siber dan sistem elektronik selama pelaksanaan rangkaian kegiatan Pemilihan Umum 2024.
"Jadi, kita punya Satgas Pemilu yang sudah bekerja sejak awal tahun dan selesai pekerjaannya setelah pelantikan presiden dan wakil presiden," kata juru bicara BSSN Ariandi Putra, dikutip Minggu (16/7).
Satgas Pemilu yang dibentuk BSSN bertugas memperkuat keamanan sistem elektronik, menerapkan pencegahan dini, dan melakukan asistensi kepada lembaga terkait dalam menghadapi ancaman serangan siber saat Pemilu 2024.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Agenda Pemilu 2024 Tetap Jalan Terus
"Satgas Pemilu BSSN fungsinya adalah memperkuat sistem, melakukan pencegahan dini, dan melakukan asistensi," ujar Ariandi.
BSSN juga akan melakukan pemeriksaan untuk menemukan kerentanan dan risiko keamanan sistem elektronik, Information Technology Security Assessment (ITSA) yang diharapkan dapat membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerapkan tindakan penanganan ancaman serangan siber saat pemilu.
"Kita melihat secara utuh dari luar terkait dengan sistem elektronik, kita uji, dan kita lakukan ITSA dan laporan lengkapnya kita sampaikan ke KPU. Setelah itu, kita sampaikan (jika) ternyata ada titik-titik kerawanan atau kerentanan dan kita harapkan KPU dapat memperbaiki," kata Ariandi.
Baca juga: PKB Tegaskan Masih Solid dengan Gerindra
Satgas Pemilu BSSN memiliki mekanisme kerja yang serupa dengan satgas penanganan siber dan sandi saat penyelenggaraan KTT G20 tahun lalu. Satgas itu sukses menjaga keamanan siber selama rangkaian kegiatan internasional tersebut.
"Beberapa hal yang kita lakukan di satgas itu mengadopsi G20 karena pengamanan siber G20 berjalan dengan baik dan tidak terjadi apa-apa," ungkap Ariandi.
Satgas Pemilu BSSN yang beranggotakan 171 orang itu juga melakukan kerja sama dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan badan penegak hukum lain dalam rangka pengamanan ruang siber selama persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024.
Ariandi mengungkapkan, tahun ini, KPU menjadi instansi dengan penanganan keamanan ruang siber yang paling diutamakan oleh BSSN.
"Tahun ini tim teknis kita paling sering datang ke KPU, kita temukan kerentanan dan kita perbaiki. Kerentanan ini dapat dari hasil monitoring yang dilakukan dengan NSOC (pusat operasi keamanan siber nasional)," ujar Ariandi.
Dengan kehadiran Satgas Pemilu, BSSN berharap penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan baik terutama yang berkaitan dengan keamanan siber dan penyelenggaraan sistem elektronik. (Ant/Z-1)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved