Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna DPR ke-29 masa sidang V Tahun 2022-2023 resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai inisiatif DPR.
"Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju ya?" ucap Puan dan dijawab setuju kompak setuju oleh peserta rapat Paripurna, di Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Sejumlah perwakilan dari asosiasi desa dari yang hadir ke Senayan pun langsung bertepuk tangan dengan pengesahan tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) Sonny T Danaparamita menyampaikan bahwa dukungan Fraksi PDIP terhadap revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setelah menelaah dari berbagai sudut pandang dan berdiskusi secara langsung dengan para kepala desa dan masyarakat di pelosok negeri. "Pendapat Fraksi PDI Perjuangan ini setelah melalui telaah yang panjang, diskusi dengan para kepala desa, masukan dari masyarakat dan seluruh stakeholders maupun para akademisi. Bahkan secara kepartaian, PDI Perjuangan membentuk Tim Khusus terkait hal tersebut," kata Sonny dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7).
Legislator kelahiran Banyuwangi ini mengapresiasi usaha aparat dan kepala desa dari organisasi ini yang tak kenal lelah memperjuangkan perubahan UU Desa. Bahkan, tidak sedikit kepala desa dari dapilnya di ujung timur Jawa itu datang langsung ke Jakarta mengawal proses revisi UU Desa ini saat Rapat paripurna berlangsung di Senayan.
"Buah perjuangan teman-teman kepala desa. Saya salut dengan perjuangan yang dilakukan teman Kepala Desa. Dari Banyuwangi, mereka bergotong-royong memberangkatkan perwakilannya untuk ikut hadir menyaksikan langsung Paripurna tadi," kata Sonny. "Saya cukup mengenali pikiran-pikiran mereka karena selama ini saya memang sering bersama mereka," sambung dia.
Ketua DPC Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Banyuwangi Murai Ahmad menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendengarkan aspirasi dan membantu proses pembahasan revisi UU Desa ini berjalan sukses. "Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang membantu sehingga proses pembahasan revisi UU ini berjalan sukses, khususnya Fraksi PDI Perjuangan yang telah gigih menjadi motor penggerak proses revisi UU ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang membantu kita, terkhusus Bapak Sonny T Danaparamita yang sering membersamai kita dan memberikan dukungan penuh pada perjuangan kita," kata Murai Ahmad.
Menurut Murai Ahmad, dengan pengesahan usulan RUU Desa menjadi langkah awal dan pintu bagi seluruh kepala desa untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa. "Semoga proses selanjutnya dalam pembahasan bersama pemerintah prosesnya bisa lebih cepat dan segera diundangkan," harapnya.
Untuk diketahui, sembilan fraksi di DPR sepakat dengan pengesahan Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi rancangan undang-undang usul DPR. Dalam RUU itu terdapat beberapa pembahasan yang membuat perubahan UU Desa tersebut menjadi krusial di antaranya perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun serta penambahan dana desa sebanyak 20% atau sekitar Rp2 miliar dari transfer daerah. (Z-2)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved